Prabowo Siapkan Gugatan
JAKARTA, BE - Sekalipun Capres Prabowo Subianto menyatakan menarik diri dari proses Pilpres, tim pasangan nomor urut satu itu memberikan sinyal untuk menggugat. Sekretaris tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon menyatakan, proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU bermasalah, tidak demokratis dan banyak penyimpangan maupun kecurangan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah politik yang diperlukan seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Tim Pembela Merah Putih Prabowo-Hatta akan melanjutkan perjuangan membela demokrasi dengan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi, DKPP, dan kasus yang ada indikasi pidana dilaporkan kepada Kepolisian,\" jelas Fadli Zon dalam rilisnya. Sementara untuk langkah politik yang akan diambil, yaitu memperjuangkannya melalui gedung parlemen DPR. \"Selanjutnya langkah politik melalui DPR RI dan lembaga-lembaga terkait,\" tegas dia. Meski demikian, dia mengimbau agar para pendukung Prabowo-Hatta tetap tenang. Dia menjamin perjuangan yang akan ditempuh tidak keluar dari koridor hukum. \"Kepada para pendukung Prabowo-Hatta, kami himbau untuk tetap tenang. Kita akan berjuang membela kebenaran dan demokrasi kita tetap dalam koridor konstitusi Republik Indonesia,\" pungkasnya. KPU Siap Hadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014. Menyusul, laporan tim advokasi pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mabes Polri. \"Ya tentu sebagai penyelenggara pemilu, kami ini harus sadar sesadar-sadarnya bahwa pekerjaan kami itu juga mengandung resiko-resiko,\" kata Komisioner KPU Ida Budhiati saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/7). Menurutnya, penyelenggara pemilu berpotensi besar menerima gugatan dari para peserta. Tak terkecuali dari pasangan capres yang bertarung pada 9 Juli lalu. \"Jadi, setiap saat kami harus siap untuk digugat,\" kata Ida. Terkait laporan kubu Prabowo-Hatta ke Mabes Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida memastikan pihak akan memberi penjelasan dalam persoalan yang ada. \"Kami juga harus siap memberikan penjelasan terhadap proses dan hasil pelaksanaan tahapan pemilu. Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara pemilu,\" jelasnya. Lantas apa reaksi kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019? Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan itu. \"Kami siap menghadapi jika memang pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK. Prinsipnya kami siap menjadi pihak terkait dalam gugatan di itu,\" kata Trimedya dalam konferensi pers di Posko Pengaduan Pilpres Pasangan Jokowi-JK, Jakarta Pusat, Rabu (23/7). Menurut Trimedya, dalam sengketa hasil pilpres maka pihak yang menjadi tergugat adalah KPU. Sementara pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang ditetapkan sebagai pemenang pilpres, menjadi pihak terkait. Trimedya menambahkan, justru pihaknya akan membuka kecurangan yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta jika duet yang diusung koalisi Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS dan PBB itu akhirnya menggugat ke MK. Sebab, kata Trimedya, pihaknya memiliki 120 laporan tentang kecurangan kubu Prabowo-Hatta yang merugikan perolehan suara Jokowi-JK. \"Dan itu bukan hanya laporan, kami juga punya bukti-buktinya. Kalau memang ke MK, kita siap,\" tegas mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu. Karenanya Trimedya yang didampingi anggota tim hukum Jokowi-JK lainnya seperti Taufik Basari, Junimart Girsang dan Sugeng Teguh Santoso menyarankan kubu Praboao-Hatta tak usah menggugat ke MK. Sebab, selisih keunggulan Jokowi-JK hingga di atas 8 juta tak mungkin dilaampauai Prabowo-Hatta dengan berjuang di MK. \"Jadi lebih baik legowo saja, sehingga Pak Jokowi bisa menyiapkan pembentukan pemerintahan baru dengan keriangan dan kegembiraan,\" pungkas Trimedya. MK Tetap Terima Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/7) pada pukul 20.00 WIB mulai menghitung mundur sebagai tanda dibukanya pendaftaran permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014. MK membuka pendaftaran sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014 Jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres 2014 di MK kemarin sempat berubah beberapa kali. Pertama MK menjadwalkan akan mulai membuka loket pendaftaran tersebut pada pukul 15.00 WIB, namun kemudian diundur sejam hingga pukul 16.00 WIB. Lalu terakhir, MK akhirnya mengumumkan membuka pendaftaran pada pukul 20.00 WIB yang ditandai pemencetan tombol sirene oleh panitera MK. Selain itu, pembukaan yang semula direncanakan dihadiri oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, yang secara simbolis akan mem buka pendaftaran terse but, juga batal hadir. Berda sar kan informasi yang diperoleh dari panitera MK, Hamdan batal hadir membuka pendaftaran tersebut karena ada keperluan lain di luar MK. Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar menjelaskan bahwa berubahnya jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres di MK kemarin karena proses rekapitulasi suara di KPU ternyata saat itu belum selesai. ”Jadi mekanismenya adalah begitu KPU mengumumkan penetapan suara tok tok tok, katakanlah jam 19.00 WIB, mulai itu kita start menerima permohonan. Soal molor dari jam 16.00 WIB tadi soal nya KPU-nya belum selesai,” kata Janedri kepada awak media kemarin. Janedjri menjelaskan bahwa hal tersebut telas sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang (UU) MK. ”Penerimaan permohonan PHPU itu 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan. Jadi KPU harus tetapkan dulu dong baru kita buka. Bukan hari kerja, tapi jam kerja,” terang dia. Sehingga dia membantah ada nya dugaan bahwa molornya pembukaan pendaftaran PHPU di MK kemarin disebabkan oleh pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang ingin menarik diri dari Pilpres 2014. ”Bukan,” tegasnya. Sementara itu, masih terkait pernyataan Prabowo kemarin, Janedjri mengatakan bahwa MK tetap akan menerima permohonan sengketa PHPU yang mungkin akan diajukan pihak pasangan Prabowo-Hatta. ”Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya,” terang Janedjri. Dia juga menuturkan bahwa Prabowo masih memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut ke hadapan hakim konstitusi. Kendati ada yang berpendapat bahwa pernyataan Prabowo tersebut akan menghilangkan legal standing dirinya saat menggugat ke MK. ”Beliau itu kan pasangan capres- cawapres. Kan sudah mengikuti kontestasi, jadi kalau ke mudian beliau menyatakan menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan bahwa MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara,” terang dia. Namun demikian, Janedri mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pada hakim konstitusi. ”Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK,” imbuhnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: