Pemprov Biarkan Aset Diserobot

Pemprov Biarkan Aset Diserobot

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu terkesan membiarkan asetnya berupa tanah kosong di kompleks lapangan golf diserobot oleh warga. Pasalnya, sejak warga mulai menyerobot tanah itu beberapa bulan lalu hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bahkan Pemprov terkesan saling lempar tanggung jawab. Untuk diketahui, tanah yang diserobot warga tersebut cukup luas, yakni mencapai 8 hektar yang diserobot sekitar 480 warga. Sejauh ini tanah tersebut sudah dikapling dengan ukuran yang bervariasi.  Informasi yang diterima BE, tanah tersebut tidak hanya untuk digarap sendiri para penyerobot, melainkan juga dijual kepada warga lainnya. Dikonfirmasi, Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM mengaku ia sudah menunjuk Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III,red) H Herry Syahriar MM sebagai koordinator untuk menentukan SKPD mana yang akan melaporkan warga tersebut ke penegak hukum. \"Saya sudah menandatangani surat bahwa masalah itu dikoordinatori oleh Pak Asisten III. Nanti beliau yang menentukan siapa yang akan membawa masalah ini ke Polda Bengkulu,\" ungkapnya. Diakuinya, peringatan sudah pernah dilayangkan pihaknya melalui Satpol PP Provinsi Bengkulu agar warga itu segera meninggalkan tanah Pemprov tersebut. Namun upaya peringatan itu tidak membuahkan hasil, bahkan ratusan warga itu semakin berani menduduki tanah tersebut. Hal itu dibuktikan dengan sudah banyaknya pondok-pondok kecil yang berdiri di kaplingan tanah itu. \"Mau tidak mau masalah ini harus kita serahkan ke penegak hukum, karena peringatan yang kita lakukan tidak diindahkan oleh penyerobot,\" terangnya. Sementara itu, Asisten III Herry Syahriar saat diwawancarai mengaku tidak kewenangannya menentukan SKPD mana yang akan menyampaikan laporan ke Polda Bengkulu.  \"Saya tidak tahu karena saya bukan ketuanya. Silakan tanya ke Kasatpol PP, karena dia ketuanya,\" elak mantan Plt Sekda ini. Kendati demikian, ia mengaku bahwa ada empat SKPD yang berwenang menindaklanjuti masalah tersebut, yakni Satpol PP, Biro Umum, Biro Hukum dan Perundang-undangan dan Biro Pemerintahan. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: