800 Hektar Sawah Dikuasasi Investor Sawit

800 Hektar Sawah Dikuasasi Investor Sawit

TAIS, BE - Lahan sawah seluas 1.650 hektar pada areal irigasi Bendungan Seluma dan Bendungan Penago di Kecamatan Seluma Timur dan di Kecamatan Ilir Talo, Seluma diduga dialihfungsikan menjadi hamparan kebun kelapa sawit. Pihak yang melakukan alih fungsi lahan pangan tersebut diduga adalah salah satu perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Seluma, PT AA.

Hal ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Pemkab Seluma tertanggal 3 Desember 2012 lalu. Dalam laporan, yang dialihfungsikan disebutkan bahwa hamparan sawah areal jaringan Irigasi Bendungan Penago seluas 800 hektar. Sedangkan sawah areal irigasi bendungan Seluma seluas 850 hektar. Masing-masing areal sawah itu kini sudah menjadi kebun sawit yang  berproduksi, tapi hampir setiap tahun proyek miliaran rupiah untuk rehabilitasi jaringan irigasi dari Kementerain Pekerjaan Umum (PU) digelontorkan ke 2 lokasi tersebut.

Assisten II Pemkab Seluma, Drs Abdul Wahid MM ketika dikonfrimasi, tak membantah perihal tersebut. Pihaknya telah menerima surat laporan masyarakat tersebut yang dalam suratnya ditujukan kepala Plt Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH.

Dikatakannya, pihaknya kini masih mempelajari laporan tersebut dan akan melakukan upaya tindak lanjut sesuai dengna prosedur yang berlaku. “Memang ada surat laporan masyarakat. Surat itu masih kita pelajari,” katanya.

Sementara itu, dalam dalam laporan ditujukan kepada Plt Bupati itu disebutkan bahwa alih fungsi lahan oleh investor tersebut dilakukan atas izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tertanggal 25 Oktober 1994. Sehingga alih fungsi lahan tersebut merupakan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang tidak hanya dilakukan oleh investor, tapi pejabat daerah juga dinilai terlibat.

”Kenyataan di lapangan, jaringan irigasi rutin diperbaiki pemerintah melalui proyek kementerian PU. Tapi, tiap kali dilakukan perbaikan, perusahaan itu merusaknya lagi untuk merawat kebun sawitnya,” tulis Iksan Nazir SH, salah seorang pelapor kasus tersebut dalam suratnya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: