Mobnas Layak untuk Mudik
BENGKULU, BE - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nurhaman SH, mengatakan, mobil dinas (Mobnas) layak digunakan untuk mudik. Penggunaan Mobnas untuk tujuan mudik dilakukan oleh para pejabat yang ingin pulang ke kampung halaman guna merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. \"Menurut saya sah-sah saja. Karena memang tidak ada ketentuan baku yang mengatur hal ini. Sekarang tinggal kebijakan kepala daerah. Di banyak daerah diperbolehkan kok. Yang tidak boleh itu diplat-hitamkan,\" kata Nuharman, kemarin. Hanya saja, Nuharman melanjutkan, bilamana penggunaan Mobnas tersebut masuk dalam kategori kendaraan operasional kantor, maka hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan alasan-alasan yang jelas. \"Kendaraan dinas itu kan penunjang kinerja pejabat. Kalau memang Mobnas itu dibutuhkan bagi pejabat yang bersangkutan untuk mengunjungi kampung halamannya, saya kira tidak jadi masalah. Kecuali mobil operasional kantor, itu ada prosedur dan ketetapan yang jelas. Misal ada yang mau pakai bus sekolah, itu harus ada mekanismenya,\" sampainya. Nuharman menguraikan, penggunaan Mobnas untuk keperluan mudik ini memiliki nilai efisiensi terhadap aset-aset pemerintah. Pasalnya, kendaraan yang jarang digunakan rentan mengalami kerusakan. \"Dan juga misalnya kalau ditinggal di rumah terus hilang, gimana? Makanya kan lebih baik dibawa. Ini salah satu alasan kenapa banyak kepala daerah yang membolehkan penggunaan Mobnas ini,\" tuturnya. Hanya saja Nuharman menekankan bahwa biaya perawatan dan bahan bakar harus ditanggung oleh pejabat yang menggunakan Mobnas itu sendiri. Menurutnya, peraturan pemerintah tidak mengakomodir adanya alokasi anggaran untuk pembiayaan mudik para pejabat daerah. \"Kalau yang tidak ada di peraturan jangan dilanggar. Lagian etikanya karena kita yang menggunakan, maka kita sendiri yang tanggung kalau rusak atau bensinnya kosong. Tidak etis kalau dibebankan kepada pemerintah. Kecuali kalau kita kaya dan sudah ditetapkan dalam APBD ini lain hal,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: