Gaji 13 Dipotong Zakat
BENGKULU,BE- Pemerintah Kota Bengkulu berencana memotong gaji pejabat struktural senilai 2,5 persen dari gaji ke-13 nya. Hasil pemotongan itu merupakan sumbangan zakat mall dari PNS, yang akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. \"Bukan pemotongan, namun sumbangan zakat mall dari PNS itu telah disampaikan belum lama ini, dan SE itu akan diedarkan ke seluruh sekolah. Imbauan walikota itu akan diperkuat dengan Surat Edaran tentang mengeluarkan zakat mall dari gaji ke-13, namun secara lisan telah disampaikan oleh pejabat kota, \" kata Sekretaris Dikbud, Ir Matriyani Amran MPd. Menurutnya, pembayaran zakat ini sifatnya tidak diwajibkan, PNS diperbolehkan membayar zakat mall ke tempat lain, namun bisa juga dibayar secara fifty-fifty, artinya dari 2,5 persen itu setengahnya dibayarkan ke Dikbud, dan setengahnya diberikan langsung pada yang berhak pun dibenarkan. \"Soal sumbangan inikan dikembalikan pada orangnya masing-masing, jika ingin membayarkan zakatnya lewat Dikbud, kita siap memfasilitasi, \" jelasnya. Matriani menuturkan, tidak ada sanksi bagi orang yang tidak ingin membayarkan lewat instansinya, hanya saja jika banyak yang terkumpul, maka zakal mall itu diserahkan kepada Badan Amil Zakat kota Bengkulu untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerima. Bukan hanya saat bulan Ramadhan, pemerintah kota pun berencana melakukan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen tiap bulannya. Kebijakan pemotongan untuk zakat yang diberlakukan bagi pejabat struktural pada prinsipnya sebagai permulaan yang nantinya bakal diberlakukan bagi seluruh PNS di lingkup Pemkot Bengkulu. \"Namun kapan akan diberlakukan bagi PNS akan dibahas secara menyeluruh termasuk teknis pelaksanaannya. Tehnisnya tetap menggandeng BAZ , karena dana yang kita kumpulkan akan kita serahkan kepada BAZ dan selanjutnya badan ini yang menyalurkan kepada masyarakat, tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: