Pencabul Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara

Pencabul Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara

SELUMA TIMUR, BE – Akibat ulahnya mencabuli keponakan, Nodi (26), warga Padang Rambun, Seluma Selatan, Seluma terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Lumban Raja dan KBO Reskrim Ipda Samosir mengatakan, tersangka terancam pasal berlapis yakni menyalahi Undang-Undang RI tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 serta pasal 285 KUHP pemerkosaan. Mengingat aksi yang dilakukan pelaku juga di bawah ancaman terhadap korbannya. “Tersangka kita jerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP Tentang Perkosaan, yang ancamannya 15 tahun penjara,” ujar Kapolres. Diketahui, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil visum untuk menguatkan laporan korban ke kepolisian. Sehinggaa dalam wktu dekat ini pihak kepolisian pun akan merampungkan pemberkasan terhadap tersangka supaya segera dilimpahkan ke kejaksaan. “14 hari kedepan berkas tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres. Sebelumnya pelaku diringkus polisi karena dilaporkan telah memperkosa keponakannya An (14) yang duduk di bangku sekolah. “Tersangka mengakui jika apa yang telah dilakukannya kejadian tersangka memang mengancam korbannya. Sedangkan untuk aksinya yang selanjutnya juga dibawah ancaman,” demikian Kapolres.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: