Zakat Fitrah PNS Rp 26.000-29.000
BENGKULU, BE – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh PNS di lingkungan Pemprov menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini. Ada dua kategori besaran zakat fitrah yang bisa dipilih oleh PNS, yakni batas bawah sebesar Rp 26.000 dan batas atasnya Rp 29.000. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengatakan, besaran zakat fitrah untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya ada dua pilihan, berbeda dengan besaran yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. \"Batas terendah diperuntukkan bagi PNS yang bergolongan II ke bawah, sedangkan untuk batas tertinggi di peruntukkan bagi kalangan PNS golongan III ke atas,\" kata Sumardi, kemarin. Menurutnya, meski Pemprov sudah menetapkan besaran zakat fitrah PNS tersebut, tidak serta-merta mengharuskan PNS membayarkan zakatnya ke Pemprov Bengkulu, melainkan bisa diserahkan ke lingkungan masing-masing atau ke Badan Amil Zakat (BAZ) baik kota maupun provinsi. Pemprov sendiri tidak membuka posko pembayaran zakat, karena diserahkan kepada setiap PNS kemana pun ia mau menyerahkan zakat fitrahnya. “Pemprov tidak membuka posko pembayar zakat. Zakat bisa diserahkan secara langsung ke lingkungan masyarakat masing-masing atau sesuai ketentuan delapan asnaf penerima zakat itu,\" jelasnya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada PNS muslim untuk membayar zakat mal dari pendapatan yang diperolehnya. Karena zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain yang terkadung didalamnya. \"Kalau untuk zakat mal atau zakat harta, potensinya sangat besar dari PNS Pemprov ini, bahkan jumlahnya lebih dari Rp 3 miliar,\" bebernya. Khusus untuk zakat mal, ia menyarankan agar dibayar di kantor BAZ, karena BAZ sendiri sudah memiliki program penyaluran zakat tersebut, seperti untuk bantuan biasa siswa, pinjaman lunak bergilir dan sumbangan kepada fakir miskin. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: