EDSM Tak Punya Data Ekspor Batu Bara

EDSM Tak Punya Data Ekspor Batu Bara

BENGKULU, BE - Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu hingga saat ini tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah batu bara yang diekspor dari Provinsi Bengkulu. Semestinya EDSM wajib memiliki semua data batu bara tersebut, karena sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan atau royalti batu bara yang keluar dari Provinsi Bengkulu. Dalam Pergub itu disebutkan bahwa sebelum pengapalan, perusahan pertambangan batu bara wajib membayar royalti terlebih dahulu yang dibuktikn dengan surat keterangan pembayaran yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Jika tidak mengantongi surat tersebut, maka pihak Pelindo selaku operator pelabuhan berhak untuk tidak melayani pengapalan. Namun kenyataannya, pengapalan terus berjalan, tapi Dinas ESDM tidak mendapatkan laporannya. \"Saya ragu bahwa data yang ada dengan kami tidak akurat, karena semestinya truk batu bara yang mau pengapalan lapor kepada kami terlebih dahulu.  Namun belakangan ini sebagian besar tidak melapor dan tidak mengantongi surat tanda telah membayar royalti,\" kata Kabid Penambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Anthony Doloks, saat ditemui di ruangannya, kemarin. Ia pun mengakui kemungkinan besar dalam satu bulan ada perusahaan yang tidak membayar royalti saat pengapalan pertama. Namun ia mengklaim royalti itu akan dibayar pada saat pengapalan kedua, karena akan ditagih pihaknya. \"Mungkin saja saat pengapalan pertama mereka belum membayar royalti, tapi saat pengapalan kedua, mereka harus membayar. Kalau tidak, maka tidak akan dilayani oleh Pelindo.  Artinya, meski tidak langsung membayar pada saat sebelum pengapalan yang pertama, tapi mereka tetap akan bayar meskipun dibayar saat pengapalan yang kedua,\" terangnya. Dengan demikian, Anthony mengaku tidak tahu persis jumlah tonase batu bara, baik diekspor sejak dilegalkannya transhipment di perairan Pulau Tikus, maupun melalui pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Meskipun transhipment di Perairan Pulau Tikus, penghitungannya tetap di Pelabuhan Pulau Baai. Karena batu bara itu diangkut menggunakan kapal tongkang dari Pelabuhan Pulau Baai menuju Perairan Pulau Tikus, tapi data lengkapnya kami belum punya,\" ujarnya. Kendati diduga melanggar Pergub, Anthony tetap mengklaim koordinasi pihaknya dengan anggota tim lainnya, seperti PT Pelindo II, Bea Cukai dan KSOP Cabang Bengkulu tetap berjalan normal. \"Kami tidak mau berprasangka negatif dulu, yang jelas sampai sejauh ini saya yakin koordinasi anggota tim masih bagus,\" tepisnya. Agar setiap perusahaan pertambangan mematuhi Pergub tersebut, Anthony mengaku pihaknya memantapkan tim koordinasi dengan cara menggelar rapat setiap 3 bulan sekali. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. \"Untuk mendapatkan data yang lengkap, silahkan minta ke Pelindo atau ke KSOP saja, karena mereka tidak menyampaikan laporannya kepada kami,\" imbuhnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: