Dikbud Kesulitan Usut Pungli

Dikbud Kesulitan Usut  Pungli

BENGKULU, BE-  Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah  oknum di sekolah  tak ditampik  kebenarannya oleh ketua PPDB Ir Matriyani Amran, MPd. Hanya saja informasi yang berkembang dimedia itu menuurtnya sulit dibuktikan. Karena   tidak disertai dengan  barang bukti, selain itu panitia PPDB pun tidak satupun menerima laporan dari  warga  terkait  keluhan itu. \"Informasi itu  sudah kita dengar, tapi untuk menindak oknum nya, kami tidak  memiliki bukti-bukti, \" ujar Matriani saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Mantan Kabid PAUDNI itu menerangkan,  sejak adanya informasi  Pungli,  Dikbud telah bergerak cepat dengan memanggil penyelenggara sekolah, sayangnya semua dugaan Pungli itu semua dibantah para kepala sekolah. Karena memang apa yang diduga  tidak bisa dibuktikan. Dikbud sebenarnya ingin sekali menyikapi dan menindak oknum yang bermain dalam PPDB dan di proses secara aturan. Namun untuk  mengusut itu semua tidaklah mudah. Pungli, kata Matriyani sudah diingatkan tidak boleh sejak awal diselenggarakanya PPDB. Secara lisan Kepala Dikbud telah mewarning seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan liar  jenis apapun selama PPDB. Namun, peringatan Kadipendikdikbud iu seakan tidak digubris sejumlah sekolah. Tak patah arang, menyikapi adanya pungli di masyarakat  kembali Dikbud mengingatkan ke sekolah  agar tidak melakukan tindakan yang melawan aturan, Dikbud  telah menyebarkan  surat edaran (SE) terkait larangan pungli itu ke sekolah.  SE itu sebagai bentuk penegasan  dan keseriusan Dikbud  terhadap larangan  Pungli di sekolah. Selain itu, Dikbud juga telah mengutus pengawas  ke masing-masing sekolah untuk memantau berbagai informasi  dugaan pungli itu. \'\' Jika dalam prakteknya nanti masih ditemukan tindakan pungli,  silahkan warga melaporkan ke pihak berwajib, dan kita  akan mendukung pada proses hukum. \" Sekarang SE itu sudah diteken  kadis, dan tinggal menyebarkan ke Sekolah.  Sementara itu kepala Dikbud kota Bengkulu,  Drs Gianto  membenarkan adanya surat edaran larangan pungli tersebut \" Ini bentuk penegasan saja ke sekolah, \" cetus Gianto singkat. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: