6 Terpidana PLTMH Bebas
TELUK SEGARA, BE- Sebanyak 6 terpidana kasus PLTMH (Proyek Listrik Tenaga Mikro Hidro) beberapa hari lalu bebas. Mereka antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Corby Simanjuntak, Mufti Inti selaku PPK (Pejabat Pembuat Keputusan), Ir Rudi Utomo, Fransiska Ambarwati, Iwan Barita dan Yunizar selaku Panitia penilai pelelangan. Mereka bisa keluar dari Lapas Kelas II A Bengkulu karena para terpidana sendiri serta JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasca diterimanya keputusan banding kasus ini beberapa minggu lalu.
Dikonfirmasi BE, Kepala Lapas Kelas II ABengkulu Abdu Aris Bc Ip Ssos melalui Kepala Keamanan Lapas Ronaldo Devinci AMd Ip SH membenarkan bebasnya ke- 6 terpidana korupsi tersebut. Terkait dikabulkannya CB (cuti bersyarat) yang mereka ajukan. Disamping itu Lapas tidak mendapatkan konfirmasi dari Kejari, justru Kejari telah mengeluarkan penetapan atas banding mereka. \"Mereka pada Hari Sabtu (14/12) lalu telah bebas dengan mendapatkan CB atau Cuti Bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM,\'\' terangnya.
Untuk diketahui bulan lalu Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan para terpidana tersebut. Dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 jutas subsider 3 bulan. Ironisnya Putusan PT ini tidak membuat Penyidik Kejaksaan mengajukan Kasasi. Padahal keputusan itu merugikan Korps Adhyaksa tersebut.
Pada putusan pada Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya,KPA, Ir Corby Simanjuntak, Mufti Inti selaku PPK (Pejabat Pembuat Keputusan) divonis penjara selama 4 tahun. Karena merekatelah terbukti pada dakwaan subsider dengan denda Rp 50 juta dengan subsider selama 3 bulan kurungan.
Sedangkan pada Ir Rudi Utomo, Fransiska Ambarwati, Iwan Barita dan Yunizar selaku Panitia penilai pelelangan hanya divonis selama 1 tahun penjara dengan denda 50 juta dan subsider selama 3 bulan kurungan. Disamping itu juga pada putusan dahulu mantan Kadis ESDM Kabupaten Seluma Firman, Kabid Listrik & Migas ESDM Bengkulu Utara Kaisar Robinson,Kabid ESDM Lebong Darsuan di vonis selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan kurungan. Sejauh ini pihak Kejaksaan belum berhasil dikonfirmasi terkait bebasnya 6 terpidana PLTMH ini.
Diketahui pada proyek dan fisik PLTMH di setiap daerah sasaran tidak dikerjakan. Sedangkan pejabat ESDM di daerah dinilai lalai dengan tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan PLTMH tersebut. Sehingga laporan yang dibuat kontraktor dan KPA direkayasa dengan persetujuan dari Dinas ESDM setempat. Dengan menyatakan pembangunan tersebut telah selesai 100 %. Saat dicek tim ahli di lapangan, bendungan PLTMH tidak sesuai dengan peruntukan dan jauh dari bentuk yang direncanakan.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: