Raperda Magrib Mengaji Dibahas

Raperda Magrib Mengaji Dibahas

BENTENG, BE -  Kemarin, Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan jawaban atas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Benteng, terkait Magrib wajib mengaji. Bupati Benteng yang diwakili oleh asisten 2, Muzakir Hamidi, menyetujui Raperda magrib mengaji ini dilanjutkan untuk dibahas dan diputuskan agar dijadikan sebuah Perda. Hanya saja, dengan satu catatan agarRraperda Magrib mengaji itu tidak bertentangan dengan faktor lainnya.   \'\'Asalkan tidak  tidak bertentangan, kita setuju saja,\" ujar Muzakir dalam rapat di DPRD, kemarin. Menurutnya, produk Raperda Magrib mengaji ini sangat bagus dan cocok. Pasalnya, hampir 80 persen penduduk di Bumi Marobaa Kite Maju ini beragama Islam.   Selain itu, juga selaras dengan visi dan misi Pemda Benteng yang mengedepankan bidang agama dengan harapan kedepannya tidak ada lagi anak - anak yang tidak bisa membaca Al-quran. \"Produk ini sangat bagus, perlu dilanjutkan,\" tukasnya.   Sementara itu, Ketua DPRD Benteng, Suharto, SE mengatakan  sasaran dalam Raperda itu adalah anak - anak yang berusia produktif. termasuk, siswa dan siswi baik itu dari tingkat SD, SMP dan SMA. Selain dapat mengantisipasi buta Al-Qur\'an, juga akan meningkatkan iman dan taqwa bagi generasi penerus di Benteng.   \"Saya rasa, raperda ini tidak bertentang dengan norma yang ada,\" jelasnya. Suharto menambahkan, pengajuan Raperda ini sudah melalui tahapan dan proses yang berlaku. Rencananya,  dalam waktu yang tidak lama lagi, Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda dalam rapat paripurna mendatang.   Setelah menjadi Perda, diharapkan agar dapat menjadi acuan bagi masyarakat. \"Kita optimis, raperda ini dapat ditingkatkan menjadi perda,\" tutupnya. (111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: