KP2T Stop Izin Galian C
KEPAHIANG, BE - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang memastikan tidak akan menerbitkan 2 usaha galian C berupa tambang pasir. Galian C ini atas nama Supri dan Kartubi yang diketahui berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. \"Kedua usaha galian C itu tidak lagi diterbitkan izinnya lantaran sempat memicu terjadinya polemik antara warga disekitar tambang dengan pemilik tambang. Selain itu keberadaan kedua usaha galian C itu juga dinilai telah berdampak negatif terhadap lingkungan,\" ungkap Kepala KP2T Kepahiang, Arpan Efendi SH. Dikatakannya, untuk galian C yang distop izinya tersebut maka dilarang untuk melakukan aktifitas ataupun operasional. \"Jika tetap beraktifitas artinya kedua tambanga illegal. Sebenarnya masih ada puluhan usaha galian C lagi yang saat ini belum mengurus perpanjangan izin. Jika tambang yang tidak memiliki izin itu beroperasi, maka aktifitas mereka termasuk illegal,\" tegasnya. Menurutnya, hingga saat ini KP2T telah mengeluarkan 9 izin usaha galian C di Kecamatan Merigi. Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah tambang mendapat rekomendasi dari BLH dan Dinas ESDM. \"Jika tidak ada rekomendasi dari kedua SKPD itu mana mungkin izin bisa diterbitkan,\" beber Arpan. Ia menambahkan, 9 tambang yang memiliki izin tersebut yakni Ardi, H Rasuan, Kartubi, Rini Karmil, Bahtiar Tambunan, Yacop Miri, Jauhari, Eriyanto, Ahmad Husen, M Tamrin Yusuf. \"Sampai saat ini baru sembilan tambang ini yang ada izinya, sementara tambang-tambang lainya belum mengurus perizinan padahal sudah kita berikan tenggat waktu,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: