Nambuh Libur, PNS Disanksi
BENGKULU, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan merasakan libur panjang pada lebaran tahun ini. Setidaknya PNS diliburkan selama 9 hari terhitung sejak 26 Juli hingga 3 Agustus 2014 dan kembali masuk kerja pada 4 Agustus.
Bagi PNS yang kedapatan nambuh libur tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini disampaikan Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM, kemarin.
\"Jadwal libur adalah tanggal 26-28 Juli, sedangkan tanggal 30, 31 Juli dan 1 Agustus adalah hari cuti bersama. PNS kembali masuk bekerja seperti biasanya pada Senin 4 Agustus dan bagi yang nambuh, akan diberikan sanksi,\" tegasnya.
Menurut Sumardi, tidak ada alasan bagi PNS untuk memperpanjang hari libur. Karena waktu 9 hari itu sudah cukup untuk merayakan hari raya dengan berkumpul bersama sanak anggota keluarga. \"Saya kira 9 hari itu sudah cukup, termasuk untuk mudik dan balik sekalipun,\" imbuhnya.
Bagi PNS yang betul-betul tidak bisa masuk kerja karena alasan tertentu, seperti sakit atau ada anggota keluarganya yang meninggal dunia, maka harus menyampaikan perihal tersebut kepada atasannya. Dan atasannya berkewajiban untuk mencari informasi mengenai kebenaran alasan yang disampaikan bawahannya.
\"Tidak diperkenakan PNS nambuh libur, kecuali ada alasan tertentu yang diketahui oleh masing-masing atasannya,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: