Sidang Korupsi Parkir, Saksi Benarkan Pemenang Lelang Tanpa Tender
BENGKULU, BE - Sidang korupsi retribusi parkir dengan terdakwa Rufal Mitra kembali digelar, kemarin. Dalam persidangan mantan Kadishubkominfo Kota Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azizi SH MH, menghadirkan 3 PNS Dishubkominfo sebagai saksi. Diantaranya; Bendahara Penerimaan Dishubkominfo 2012, Irmawati; anggota Tim Lelang, Arafik; dan Bendahara Rutin, Lukman.
Ketiga saksi tersebut intinya membenarkan jika penunjukan CV Tiga Saudara sebagai pengelola parkir zona 6 (kawasan Panorama) tanpa mekanisme pelelangan. Padahal sesuai dengan aturan, anggaran proyek diatas Rp 200 juta harus melalui proses lelang atau tender.
Arafik menerangkan, panitia lelang sempat dibuat dan diketuai oleh salah seorang PNS Dishubkominfo Kota, Supit. \"Namun, Walikota Bengkulu melalui Kadishubkominfo (Rufal-red) meminta agar tim lelang dibubarkan,\" ujarnya.
Penunjukkan panitia lelang tersebut, kata Arafik, berdasarkan SK Nomor 5 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Walikota Bengkulu, Ahmad Kannedi dan diserahkan ke Dishubkominfo. \"Namun, panitia lelang hanya bekerja selama 14 hari. Setelah itu langsung ditunjuk pemenangnya, tanpa lelang,\" pungkasnya.
Sementara Lukman menerangkan, memang dia sempat menyalurkan dana Rp 45 juta ke panitia lelang tersebut. Dana tersebut ternyata habis untuk pembuatan karcis parkir, honor panitia yang berjumlah 11orang, konsumsi, transport, dan lainnya. \"Uang tersebut saya berikan ke satu orang dan ada daftar nama penerimanya untuk laporan pertanggungjawaban,\" jelasnya.
Sementara Irmawati mengaku tidak banyak tahu dengan perparkiran tersebut dan selalu mengelak dari pertanyaan majelis dengan menjawab lupa. Pun demikian, dia membenarkan jika proses pemenangan ternder tersebut tanpa proses lelang. \"Isunya seperti itu, tidak ada lelang,\" katanya.
Rufal Mitra sendiri membantah semua keterangan saksi tersebut. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan kepada anggota panitia lelang untuk membubarkan diri. Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah menyebarkan pengumuman lelang untuk parkir zona 6 tersebut. \"Saya juga tidak pernah melihat SK 5 yang diterbitkan oleh Bang Ken tersebut,\" pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta.
Pasalnya, dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, CV Tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta. Direktur CV Tiga Saudara sendiri sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: