Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui

Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui

\"\"JAKARTA, BE - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kemarin, menggenapi masa pemidanaan atas mantan PNS Ditjen Pajak dalam tiga perkara sebelumnya. Jika dihitung dari putusan hukuman dalam perkara yang berbeda-beda, maka pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu bakal menjalani masa pemidanaan hingga 28 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Gayus dalam perkara gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang pada persidangan Kamis (1/3), menegaskan bahwa perkara-perkara yang membelit Gayus dan sudah mendapat putusan pengadilan, berdiri sendiri-sendiri. Majelis Hakim memutuskan masa pidana yang telah dijatukan ke Gayus tidak terikat dengan hukuman maksimal selama 20 tahun. \"Sehingga tidak sama dengan perkara ini,\" kata anggota majelis, Ugo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan hari ini. Ketua majelis, Suhartoyo, menyatakan bahwa mantan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsidan pencucian uang. \"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan,\" kata Suhartoyo. Sebelum vonis diucapkan, majelis menguraikan bahwa pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu terbukti menerima uang dari konsultan pajak Robertus Santonius, terkait keberatan pajak PT Meropolitan Retailmart. Gayus menerima Rp 925 juta dari Robertus, setelah PT Metropolitan Retailmart menerima pengembalian pajak sebesar Rp 12,6 miliar. Dalam dakwaan, Gayus juga disebut menerima uang dari Alif Kuncoro terkait pengurusan persoalan pajak PT Bumi Resources, PT Arutmin dan PT KPC. Hanya saja menurut majelis, penuntut umum tidak dapat membuktikannya. Namun demikian majelis juga menguraikan bahwa Gayus yang menangani 149 Wajib Pajak itu tidak dapat membuktikan penghasilan yang sah di luar gajinya sebagai PNS. Anggota majelis, Sujatmiko, menyatakan bahwa Gayus hanya mendapat gaji Rp 9 juta per bulan dari negara. Namun Gayus memiliki 30 keping emas dan uang dalam bentuk USD 659.800 dan Sing 9,68 juta. \"Terdakwa tidak dapat membuktikan penerimaan uang tersebut dari sumber yang sah,\" ucap Sujatmiko. Dalam perkara pencucian uang, Gayus menggunakan beberapa identitas diri untuk membuka rekening dan membuka safe deposit box atas nama istrinya yang bernama Milana Anggraeni. Safe deposit box itu pula yang digunakan untuk menyimpan emas dan uang dalam bentuk mata uang asing. Sedangkan dalam perkara penyuapan, majelis juga menyatakan Gayus telah terbukti menyogok petugas Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok, agar leluasa keluar tahanan. Anggota majelis, Ugo, mengatakan, Gayus terbukti menyogok Karutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto dan anak buahnya. Kompol Iwan menerima Rp 10 juta dan pinjaman mobil Fored Everest. Sedangkan delapan anak buah Kompol Iwan menerima Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta dari Gayus. \"Terdakwa telah mendapat perlakukan istimewa yaitu pulang dan tidur di rumah sendiri tanpa tercatat dalam buku mutasi tahanan. Bahkan terdakwa sempat pergi ke Bali untuk menonton pertandingan tenis internasional bersama istrinya,\" ucap hakim Ugo. Karenanya oleh majelis, Perbuatan Gayus ini terbukti memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dan dakwaan kedua Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi. Gayus juga terbukti memenuhi tindak pidana pencucian uang mengacu dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 huruf a UU TPPU. Gayus juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan keempat. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis menghukum Gayus dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena perbuatan Gayus dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak sehingga dapat merugikan negara. Selain itu, Gayus juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, bekas pegawai negeri golongan III A itu memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama di persidangan. Atas putusan itu, baik JPU maupun Gayus menyatakan pikir-pikir. Bagi Gayus, vonis kali ini adalah yang keempat kalinya diterima dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapat vonis bersalah untuk kasus penggelapan pajak, mafia hukum emalsuan paspor.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: