LHP BPK Terbuka Bagi Publik

LHP BPK Terbuka Bagi Publik

KEPAHIANG, BE - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Keuangan Pemkab Kepahiang tahun 2013 DPRD Kepahiang, H Zainal SSos MSi menegaskan jika LHP LKPD dapat diakses oleh publik secara luas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negera yang menyebutkan bahwa LHP itu terbuka untuk umum. \"Pada undang-undang 15 Pasal 19 ayat 1 tahun 2009 mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Artinya, siapa pun oleh mengakses informasi ini. Namun, realisasinya kami pun kadang diminta untuk tidak membocorkan temuan-temuan BPK RI,\" ujar Zainal. Ditambahkan Wakil Ketua Pansus LHP Edwar Samsi SIP MM, tidak hanya itu, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. \"Pada pasal 9 ayat 3 tertulis juga bahwa ada kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Nah, dari penjelasan itu sangat jelas bahwa, LHP itu merupakan dokumen yang terbuka untuk umum, jadi keharusan publik menulis surat permintaan pada BPK untuk mendapatkan data soal LHP itu sangat bertentangan dengan pasal-pasal ini,\" jelasnya. Menurutnya, terkait dengan adanya beberapa item temuan dalam LHP BPK RI tahun 2013 ini, pihak Pemkab Kepahiang diharapkan untuk segera menindaklanjutinya. Hal ini agar pansus bisa merekomendasikan hasil pembahasan LHP 2013 tersebut. \"Harapan kami apapun temuan dalam LHP 2013 tersebut bisa ditindaklanjuti segera dan jangan ditunda-tunda lagi,\" tegasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: