Belanja di DPPKAD Jadi Temuan BPK

Belanja di DPPKAD Jadi Temuan BPK

KEPAHIANG, BE - Belanja kesejahteraan bagi pejabat dan pegawai di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang menjadi temuan BPK RI. Menariknya, belanja kesejahteraan bagi pejabat dan pegawai DPPKAD tersebut bernilai Rp 58.750.000 dan diberikan dengan jumlah berbeda kepada pegawai DPPKAD. Untuk Kadis, belanja kesejahteraan diberikan senilai Rp 2,5 juta, Sekretaris Rp 2 Juta, Kabid Rp 1,75 juta, Kasi Rp 1,25 juta dan kepada staff diberikan tunjangan masing-masing Rp 750 ribu. BPK menilai pemberian belanja kesejahteraan itu tidak sesuai dengan aturan dan hanya berdasarkan memo kepala DPPKAD saja yang diterbitkan tanggal 3 Agustus tahun 2013 lalu. Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM yang dikonfirmasi membernarkan temuan BPK tersebut. Menurutnya, BPK menilai kebijakan Kepala DPPKAD yang saat ini dijabat H M Taher SH melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri No 21 tahun 2011. \"Temuan tersebut memang terdapat dalam LHP keuangan Pemkab Kepahiang. Pemberian tunjangan itu cuma berdasarkan memo saja, tanpa adanya dasar hukum berupa Perbup apalagi Perda. BPK menilai ini menjadi indikasi kerugian daerah, sehingga harus ditindaklanjuti segera,\" ujar Edwar. Dikatakannya, selaku Pansus pihaknya akan segera meminta klarifikasi tindaklanjut DPPKAD atas adanya temuan tersebut. \"Dengan sudah terbentuknya pansus LHP ini, maka adanya temuan tersebut akan kita pantau perkembanganya sesuai dengan rekomendasi BPK,\" jelasnya. Sementara itu, anggota Pansus LHP, Hariyanto SKom MM sangat menyayangkan temuan BPK tersebut harus terjadi di DPPKAD. Menurutnya, DPPKAD sebagai pengelola keuangan dan aset di Kepahiang ini seharusnya memberikan cerminan yang baik bagi SKPD lainnya. \"DPPKAD itu SKPD paling vital yang mengelola keuangan dan aset. Jika DPPKAD belum benar, bagaimana SKPD lain mau benar. Dalam pemerintahan daerah, DPPKAD dan Inspektorat merupakan pedoman bagi SKPD lain, makanya temuan ini sangat disayangkan,\" jelas Hariyanto. Ia merincikan, jumlah staf yang mendapat tunjangan ada 43 orang, pegawai setingkat kasi 12 orang, kabid 4 orang, sekretaris 1 orang dan Kadis 1 orang. \"Mulai dari Kadis hingga staf yang diterima berbeda-beda, tapi semuanya dapat tunjangan kesejahteraan itu,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: