Hakim Bingung, Korban Mantan Kadishub Menghilang

Hakim Bingung, Korban Mantan Kadishub Menghilang

\"TEDIBENGKULU, BE - Sidang Mantan Kadishub, Eko Agusrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Dalam persidangan tersebut, diagendakan salah seorang yang mengaku menjadi korban penipuan Eko, saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dispenda tersebut dihadirkan. Namun Haryadi ternyata tidak hadir. \"Kami sudah mendatangi rumahnya, namun saksi tersebut ternyata sudah lama menghilang dari Bengkulu. Kalau istrinya, katanya sedang menjenguk ibunya di salah satu rumah sakit, tapi setelah kami telusuri ternyata tidak ada,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yordan SH MH, di muka persidangan. Sementara itu, Jasmanto, salah seorang kontraktor CV Pratama Karya Sakti yang menjadi saksi atas perkara tindak pidana penipuan atas terdakwa Eko Agusrianto tersebut memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berbeda dengan BAP kepolisian. Hal ini membuat majelis hakim yang diketuai, Sulthoni SH MH bingung. Diakui Jasmanto, dia mengantarkan 8 komputer dan 2 printer pesanan Haryadi untuk Dispenda Provinsi, 7 komputer diantarkan ke Samsat dan 1 komputer diantarkan ke ruang Wakil Gubernur 2011, Junaidi Hamzah. Yang membingungkan Hakim adalah saksi tersebut mengatakan harga 1 komputer adalah Rp 7 juta. Namun, saat ditanya jumlah keseluruhan yang dibayar, saksi mengatakan Rp 20 juta. \"Ini kan membingungkan. Keterangan saksi ini tidak logis, 8 komputer dikali Rp 7 juta saja sudah berapa,\" ketus Sulthoni. Sementara itu, terdakwa Eko menyangkal keterangan saksi. Pasalnya, dirinya tidak pernah memesan komputer sejumlah tersebut. Diterangkan Eko, pemesanan hanya saat ada komputer yang rusak. \"Kami pesan satu persatu dan jumlah keseluruhannya pun paling cuma 5 unit,\" ujarnya. Senada dengannya, Abasri, salah seorang PNS di Dispenda Provinsi yang turut menjadi saksi, selain mengaku tidak pernah menerima komputer dari Jasmanto. Dia juga menerangkan jika jumlah komputer yang dikirim ke Samsat tidak sampai 7 unit. \"Saya tidak kenal dengan Jasmanto. Tapi Haryadi memang sering dapat proyek di Dispendik,\" pungkasnya. Sementara Yusmaraningsih, mantan Kadispenda Provinsi Bengkulu yang kembali bersaksi, lagi-lagi menangis di muka persidangan. Pasalnya, dia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait hutang yang dilakukan oleh terdakwa. \"Saya pikir mobil tersebut dibayar oleh bidang pajak. Saya menangis ini karena saya kasihan lihat terdakwa tapi saya juga kesal,\" dalihnya. Sekedar mengingatkan, Eko Agusrianto ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap Haryadi. Dimana, terdakwa pernah menjanjikan proyek kepada Haryadi, namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. Pada kenyataannya, proyek tersebut tidak didapat oleh Haryadi, yang akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: