Hentikan Pencemaran Udara

Hentikan Pencemaran Udara

MUKOMUKO, BE –  Pengawasan aktifitas perusahaan  di Kabupaten Mukomuko, khususnya yang diduga telah mencemari udara belum pernah dilakukan pemerintah setempat. Seharusnya pemerintah melalui instansi terkait  melakukan pengawasan itu. \"Apakah asap pabrik yang dikeluarkan itu mencemari udara atau tidak, harus dilakukan pengawasan dan pengecekan,\" tegas Ketua Gabungan Petani Sawit (GPS) Kabupaten Mukomuko, Khairul Siregar, ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Pasalnya, perusahaan tersebut mengeluarkan asap dari cerobong pabrik. Dikarenakan ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut, semestinya pemerintah daerah turun tangan. Hal itu menjadi tugas dan fungsi dari instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Sejak perusahaan berdiri, banyak izin yang harus dilengkapi, termasuk izin lingkungan hidup. “ Setahu saya  tidak  ada pengawasan mengenai asap yang dikeluarkan dari cerobong milik perusahaan  yang ada didaerah ini,” katanya. Padahal, asap yang dikeluarkan dari cerobong tersebut tak hanya saat mengolah tandan buah segar saja. Pembakaran tandan kosong kelapa sawit, juga menghasilkan asap pembakaran. Bahkan hal itu banyak menjadi keluhan masyarakat khususnya di Penarik. “Masyarakat ditempat saya tinggal sudah lama mengeluhkan asap tersebut. Hanya saja , hingga saat ini belum ada pengawasan  hingga penertiban yang dilakukan pihak terkait,” demikian Khairul. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: