Blokir Rekening Proyek Multi Years Dicabut

Blokir Rekening Proyek Multi Years Dicabut

\"gedung-kpk\"TAIS, BE - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir dana proyek multi years pembangunan jalan 2 jalur senilai Rp 381,5 miliar sejak Maret 2012 lalu, akhirnya dicabut.

Rekening PT Puguk Sakti Permai (PSP) sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sejak sepekan lalu dibuka, hingga perusahaan tersebut kini dapat kembali mengerjakan proyek yang telah menghantarkan Bupati Seluma non Aktif H Murman Effendi SE SH MH ke penjara.

Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Multi Years Seluma, Samidi ST MM mengakui perihal tersebut. Dikatakannya, pihaknya sudah mendapat kepastian soal kebijakan pencabutan blokir tersebut. Sehingga mulai tahun depan, Dinas PU sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai kegiatan tersebut akan bisa kembali melanjutkan pembayaran proyek. Bahkan, mulai kini pekerjaan fisik proyek pun sudah mulai dijalankan kembali.

”Memang sekarang blokir dana proyek multi years sudah dicabut. Blokir rekening sudah dibuka kembali. Sehingga kita bisa bekerja lagi melajutkan kegiatan,” kata Samidi.

Terpisah, Direktur Utama PT PSP, H Joresmin Nuryadin SH membenarkan telah dilakukannya pembukaan blokir rekening perusahaannya itu. Dengan dicabutnya kebijakan blokir itu, kini perusahaannya dapat kembali melanjutkan kegiatan. Bahkan, dia optimis sebelum habis masa kontrak tahun 2015 mendatang, proyek pembangunan jalan hotmix 2 jalur 28 paket tersebut akan tuntas. ”Rekening kita sudah dibuka kembali seminggu lalu. Selama ini kita tidak bisa bekerja karena rekening diblokir,” kata Joresmin yang merupakan anak kandung bupati non aktif Murman Effendi itu, kepada wartawan.

Lebih lanjut, dikatakannya, pihaknya yakin tahun 2014 atau setahun sebelum habis masa kontrak pekerjaan, semua pekerjaan proyek multi years tersebut sudah selesai dikerjakan. Sementara itu, akibat pemblokiran rekening yang terjadi, kondisi penyelesaian pekerjaan hingga jelang proyek yang dilakukan perusahaannya hingga di akhir tahun 2012 ini baru sekitar 20 persen. “Karena rekening diblokir, maka tertunda semuanya. Padahal kita target, semua pekerjaan akan tuntas pada tahun 2013 disaat masih jauh dengan habis masa kontrak kerja,” katanya.

Sementara itu, seperti diketahui bupati non aktif Murman Effendi dipenjara akibat menyuap 27 orang anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda Proyek Multi years tersebut. Oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi, Murman divonis hukuman 2 tahun penjarab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: