Warganya Ditahan, Kades Mengadu ke Dewan

Warganya Ditahan, Kades Mengadu ke Dewan

\"kadesKOTA MANNA, BE – Belum kunjung dibebaskannya 10 warganya dari tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS), kemarin kepala Desa Tanjung Aur II, Pino Raya, Taswin mendatangi Sekretariat DPRD BS. Kedatangannya itu diterima oleh Ketua Komisi B, H Mudin A Gumay BA dan beberapa anggota Komisi B lainnya. “Kedatangan saya ini mengharapkan bantuan DPRD agar 10 warga kami dapat dibebaskan dari tahanan Mapolres BS,” kata Taswin. Menurut Taswin , saat ini sudah hampir dua minggu warganya itu ditahan, hal itu telah membuat warganya rzelum juga ditanggapi serius pihak Polres, sebab pimpinan PT Jatropa belum kunjung dipanggil.  Padahal sambung Taswin, perusakan tanaman sawit yang dilakukan PT Jatropa ini lantaran pihak PT yang menyerobot lahan warga. Padahal lahan  itu belum pernah diberikan ganti rugi. “Untuk membuktikan apakah warga kami yang salah atau pihak PT yang sengaja menyerobot lahan warga kami, kami minta agar dewan dapat memanggil PT Jatropa dan warga serta tim pembebasan lahan untuk dapat memastikan lahan mana yang sudah diganti rugi atau belum,” terangnya. Sementara itu Ketua Komisi B DPRD BS, H Mudin A Gumay pun menyayangkan  permasalahan PT Jatropa ini yang berlarut –larut.  Untuk itu pihaknya pun dalam waktu dekat akan segera memanggil  para pihak diantaranya pihak PT Jatropa, tim pembebasan lahan, Dinas Pertanian, Bagian Tata Pemerintahan Pemkab BS dan Kantor Lingkunan hidup. “Kalau salah melihat permasahalan ini muncul lantaran ganti rugi lahan yang belum jelas, untuk memastikan siapa yang benar dan siapa yang salah, dalam waktu dekat ini para pihak akan kami panggil,” terangnya. Sedangkan Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA ikut menyoroti permasalahan lahan yang menjadi konflik antara PT Jatropa dengan warga.  Dirinya menilai permasalahan itu sebenarnya sudah muncul saat pembebasan lahan  tahun 2009 lalu.  Hanya saja hingga  saat ini belum tuntas. Kondisi itu pun telah membuat warga mencabut tanaman sawit milik PT Jatropa  yang diklaim warga masih miliknya lantaran belum diganti rugi. Oleh karena itu, dirinya pun mengharapkan agar para pihak duduk bersama dan mencari jalan terbaik. Sebab jika masalah itu tidak kunjung diselesaikan, maka bisa menjadi bom waktu yang pada akhirnya menelak. “Jika tidak segera dituntaskan permasalahan ini, saya khawatir hubungan warga dan PT Jatropa semakin memanas dan pada akhirnya timbul konflik yang semakin besar yang berujung pada kerusuhan,” sesalnya. Sambung Rohidin, jika apa yang diklaim warga itu benar, maka dirinya pun berharap agar PT Jatropa dapat segea membayar ganti rugi kepada warga yang lahannya diserobot. Begitu juga warga yang jika lahannya sudah diganti rugi untuk tidak kembali menyerobot lahan yang sudah diserahkan kepada PT Jatropa. “Saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan,  jangan sampai muncul konflik baru,” demikian Rohidin. Sekedar mengingatkan penahanan 10 kakek  oleh Polres BS pada 19 Juni lalu terhadap  Di (70), Dk (68), Ma (67), Na (70), As (65), Su (66), Si (69), Ya (38), Da (69) dan Ka (67) lantaran sebelummya di laporkan oleh PT jatropa ke Mapolres BS karena pada 19 Juni, para kakek ini merusak 30 batang tanaman sawit milik PT Jatropa di Blok M. Lalu beberapa hari berikutnya giliran warga yakni Yuyun yang melaporkan PT Jatropa yang menyerobot lahannya. Padahal belum diganti rugi. Akan tetapj laporannya ini belum ditindaklanjuti penyidik Polres, sedangkan ke 10 kakek itu sudah ditahan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: