Pemprov Ancam Polisikan Warga
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membawa kasus penyerobotan aset Pemprov berupa tanah di kawasan lapangan golf di Lingkar Barat, Kota Bengkulu yang dilakukan oleh puluhan warga ke ranah hukum. Kasus penyerobotan itu akan segera diserahkan kepada penegak hukum, jika para warga tersebut tetap tidak mau meninggalkan tanah kosong tersebut. Sejauh ini, sedikitnya ada sekitar 8 hektar tanah Pemprov itu sudah diserobot warga yang diduga berasal dari luar Kota Bengkulu. Bahkan tanah tersebut sudah dikavling mencapai 460 kavling, dan sebagian besar juga sudah dijualkan oleh penyerobot kepada orang lain. \"Sekarang kasus itu masih dalam pendekatan persuasif yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan belum naik ke Biro Hukum,\" kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH, kemarin. Menurutnya, jika persoalan itu sudah dilimpahkan ke Biro Hukum, pihaknya tetap memprioritaskan perdamaian dan meminta agar warga meninggalkan lahan tersebut dengan cara baik-baik. Jika warga tetap bersikukuh bertahan, pihaknya pun tidak segan-segan mengambil langkah hukum. \"Kalau langkah mediasi tidak membuahkan hasil, kita siap melakukan langkah-langkah hukum dengan cara melaporkan penyerobotan itu kepada pihak penegak hukum,\" tegasnya. Ikhwan juga mengaku, hingga saat ini belum ada petunjuk dari Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah terkait penyelesaikan masalah itu. Yang jelas tindakan warga itu memang terbukti menyerobot, karena sebelumnya tanah itu sudah dipagar oleh Pemprov. Namun dibongkar paksa oleh para penyerobot tersebut. \"Tanah itu sama sekali tidak ditelantarkan, bahkan pagar yang dipasang oleh Biro Umum mereka bongkar dengan paksa,\" ujarnya. Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang perdata, bahwa para warga bisa mengambil tanah tersebut setelah menempatinya selama 30 tahun dan tidak mendapat gugatan dari pihak lain. Jika selama 30 tahun itu tanpa gugatan, itu artinya tanah itu memang betul-betul ditelantarkan atau belum ada pemiliknya. Lain halnya dengan aset pemprov tersebut yang memiliki kepemilikan yang jelas. \"Memang tanah itu tidak ada sertifikatnya, tapi itu jelas milik Pemprov yang termasuk ke dalam kawasan lapangan golf,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: