Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB

BENGKULU – Dalam mengawasi pelaksanaan PP 66 tahun 2010 jo PP 17 tahun 2010, Ombudsman Republik Indonesia di seluruh kantor perwakilan melakukan pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2014/2015. Pemantauan yang dilakukan terkait maladministrasi, secara umum terdapat 3 jenis maladministrasi yaitu pungutan tidak resmi, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam PPDB. Ombudsman pun membuka posko pengaduan pungutan liar (Pungli) PPDB, untuk memudahkan siswa dan orangtua/walisiswa melaporkan permasalahan mereka dalam penerimaan siswa baru ini. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE menjelaskan,\'\'Sesuai edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia, kantor-kantor perwakilan diminta membuat posko pengaduan PPDB tahun ajaran 2014/2015,” ujar Herdi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6) lalu. Posko pengaduan PPDB di Bengkulu beralamat di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, jalan Raflesia 1 Kelurahan Nusa Indah. Menurut Herdi, masyarakat yang ingin melapor bisa mendatangi langsung ke alamat kantor Ombudsman tersebut. Ia kembali mengingatkan bahwa identitas pelapor dapat dirahasiakan dan tidak dipungut biaya alias gratis. “Penyampaian laporan bisa melalui surat dengan mengirimkan berkas laporan ke alamat kantor Ombudsman RI Perwkilan Bengkulu, atau lewat telepon di nomor, 0736 20730. Masyarakat juga dapat menggunakan akses layanan sms pengaduan di nomor, 081373560999, dengan format, nama pelapor*no KTP*asal daerah*isi laporan,” terang Herdi. Ombudsman sendiri kata Herdi,akan melakukan investigasi PPDB ke 3 sekolah masing-masing tingkatan (SD hingga SMA sederajat) dengan sebaran tidak hanya di Kota Bengkulu. Saat ini Ombudsman juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Diceritakannya, pemantauan pada bulan Mei-Juni tahun lalu di 23 Provinsi (belum termasuk Bengkulu), Ombudsman RI menerima 388 laporan dan temuan. Dari jumlah tersebut, paling banyak yang dilaporkan pada jenjang SMA sebesar 43,3 persen, disusul SMP sebesar 35,8 persen dan jenjang SD sebesar 20,9 persen. Lebih lanjut dijelaskannya, kontributor utama jenis maladministrasi PPDB tahun lalu berupa permintaan uang, barang dan jasa atau lebih umum dikenal dengan pengutan tidak resmi. Pada jenjang SMA, jumlah laporan mengenai pungutan tidak resmi sebesar 56 persen, di SMP 38,8 persen dan SD 44,4 persen. “Sisanya laporan jenis maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Pada PPDB tahun ini kita berharap peran aktif masyarakat, terutama orangtua calon peserta didik yang merasa mendapatkan perlakuan tidak sesuai aturan dari pihak sekolah,” tutup Herdi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: