Batubara Belum Berikan PAD

Batubara Belum Berikan PAD

TUBEI, BE - Sekalipun telah beroperasi cukup lama, namun angkutan tambang Batubara di Kabupaten Lebong belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah Lebong. Padahal di daerah lain semua perusahaan Batubara ditarik retribusi atas angkutan batbara yang hilir mudik setiap hari di jalan protokol. Kerugian daerah akibat tidak adanya PAD ini diperkirakan mencapai Rp 27 juta perbulan. \'\'Meskipun Lebong sebagai daerah penghasil batu bara, ternyata belum mendapatkan retribusi dari jasa angkutan truk batubara. Penyebab kebocoran tersebut, dikarenakan sampai saat ini belum adanya peraturan daerah maupun Peraturan Bupati tentang pengangkutan bahan tambang,\'\' ujar Wakil ketua Komisi II DPRD Lebong M Gustiadi SSos. Karenanya Gustiadi mendesak Pemerintah Daerah segera membuat aturan tentang retribusi angkutan Batu Bara tersebut. \"Seharusnya dibuat Peraturan Bupati untuk penarikan restibusi, sampai ada perdanya,\" tegas Edi Tiger, sapaan akrab M Gustiadi. Edi Tigor menjelaskan di daerah lain retribusi angkutan batu bara dikenakan Rp 3 ribu per ton. Jika setiap harinya kendaraan batubara keluar dari lebong sebanyak 50 mobil setiap mobilnya bermuatan 6 ton. Maka setiap harinya Pemda Lebong kehilangan pendapatan Rp 900 ribu dari 300 ton batubara yang diangkut. \"Jika dikalkulaiskan dalam sebulan retribusi yang hilang mencapai Rp 27 juta. Bila satu tahun kalikan saja berapa kerugiannya,,\" tegas Edi kemarin. Menurut Edi Tiger, sejauh ini Pemda Lebong melalui Dinas Perhubungan, tidak cermat melihat kondisi yang terjadi akibat pengakutan batu bara. Supaya kebocoran restribusi tidak terlalu lama terjadi, seharusnya diupayakan menerbitkan peraturan Bupati sebelum nantinya di Tingkatkan menjadi Perda. Terpisah Kepalas dinas Pariwisata Budaya dan Perhubungan Lebong Drs Aswan ketika di konfirmasi terkait permasalahan ini terkesan mengelak. Ia megungkapkan masih menunggu balasan surat dari Dinas PU Provinsi terkait rute pengakutan Batu bara tersebut. \"Kita masih menunggu putusan dari Dinas PU Provinsi, terkait dengan jalan yang dilalui truk pengangkut batubara. Sebab kita tidak bisa membuat keputusan sendiri,\" elaknya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: