Rumah Kontaktor Disita PN

Rumah Kontaktor Disita PN

\"IMG_0115\"CURUP, BE - Pengadilan Negeri Curup, Senin (23/06) sekitar pukul 10.00 WIB kembali melakukan eksekusi sebuah rumah mewah milik Edi Sunandar, yang cukup dikenal sebagai kontraktor besar di Kota Curup, di Jalan M Yamin SGO nomor 10 A Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Melibatkan sekitar 100 personil polisi gabungan semua kesatuan di Polres Rejang Lebong, pihak PN Curup mendobrak paksa pintu depan rumah, yang kini telah menjadi milik Monte Carlo, warga Kelurahan Dusun Curup setelah berhasil memenangkan proses lelang rumah oleh Bank Rakyat Indonesia. Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan antara kerabat Edi Sunandar didampingi kuasa hukum, pasalnya pemilik rumah terdahulu Edi Sunandar tidak berada di tempat begitu juga dengan istri dan anak. Kondisi rumah dalam kondisi terkunci, didobrak paksa petugas Pengadilan Negeri Curup. Tanpa basa-basi, melibatkan puluhan warga yang telah diberikan tanda khusus pita hijau, petugas eksekusi mengeluarkan paksa barang-barang di rumah mewah tersebut, seperti kursi, meja, televisi, photo keluarga, lemari, tempat tidur hingga kondisi rumah benar-benar kosong tanpa barang-barang. Menanggapi eksekusi tersebut, Kuasa Hukum Edi Sunandar yang menyaksikan jalanya eksekusi, Nofran SH mengaku menghormati proses eksekusi tersebut sesuai hasil putusan. \"Kewenangan penundaan eksekusi sebenarnya ada di Ketua Pengadilan Negeri, proses ini sudah kita ajukan hingga proses banding selesai. Proses banding akan tetap lanjut dan kami optimis barang-barang milik klien kami yang dikeluarkan paksa hari ini akan kami minta dimasukkan kembali setelah putusan kami menang,\" tegasnya. Nofran juga menyayangkan, nilai rumah milil Edi Sunandar tersebut senilai Rp 1,2 M, sedangkan proses lelang hanya senilai Rp 455 juta. \"Padahal hutang klien kami ini hanya sekitar 400 juta, itupun sudah diangsur beberapa kali,\" ungkapnya. Terkait eksekusi tersebut Panitera yang juga Sekretaris Pengadilan Negeri Curup, Kamal Abdul Naser SH menegaskan, pihaknya sudah melalui proses yang jelas sebelum eksekusi rumah. \"Pengosongan rumah sudah lama kita sepakati bahkan ada teguran, Pak Edi Sunandar juga sudah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Curup siap mengosongkan rumah jika kalah dalam putusan pekara tersebut,\" tegasnya. Dibagian lain, Edi Sunandar melalui telphon mengungkapkan, pihaknya punya alasan untuk tetap bertahan karena menilai banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan. \"Itu putusan sepihak Ketua Pengadilan Negeri Curup, bagi saya tidak berlaku. Saya akan melakukan perlawanan dengan melaporkan pengrusakan atas rumah kediaman saya,\" ungkapnya. Terlepas dari konflik tersebut, eksekusi tetap berjalan, bahkan harga benda milik Edi Sunandar dan keluarga telah dikeluarkan dari dalam rumah. Pihak PN Curup selanjutnya menutup pintu rumah dan melakukan penyegelan. Ditempat yang sama, Kabag Ops Polres Rejang Lebong Kompol Edi Sujatmiko menegaskan, kewenangan polisi hanya mengawal proses eksekusi agar berjalan aman, tertib dan lancar serhingga pihak PN bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara lancar. \"Memang ada sedikit ketegangan diawal, bagi kami itu wajar saja dalam proses eksekusi, namun sejauh ini berjalan lancar,\" tegasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: