Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 20 juta

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 20 juta

Soal Lahan Stadion Baru ARGA MAKMUR, BE - Kasus lahan pembangunan stadion di Bengkulu Utara yang saat ini dibangun oleh pemerintah daerah yang dikelola oleh dinas pemuda dan olahraga pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bengkulu Utara menuai tuntutan dari warga dan laporan ke polisi. Salah seorang warga yang memiliki lahan seluas 1,5 ha didalam lahan pembangunan stadion seluas 6 ha itu, Maman (45) kemarin telah memenuhi panggilan Polres Bengkulu Utara yang juga menangani kasus ini. \"Saya tetap menuntut untuk ganti rugi Rp 20 juta dan warga lainnya juga akan menyusul meminta ganti rugi yang sama,\" terang Maman. Ia mengakui sebelumnya ia memiliki sertifikat kepemilikan tanah asli tersebut namun musibah kebakaran pernah melanda rumahnya yang menghabisi isi rumah. Sehingga untuk bukti kuat tersebut ia mengatakan ada arsip asli di BPN yang membenarkan status kepemilikan tanah miliknya. Ia berharap ada penyelesaian dari pemerintah terkait hal itu.\"Kami menyesalkan kenapa saat pembelian lahan itu tidak diteliti lagi agar tidak terjadi persoalan seperti saat ini,\" katanya. Kepemilikan lahan yang diklaim oleh Pemda itu, menurut Maman dijual oleh orang yang mencari keuntungan pribadi terkait proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah.\"Kasus ini sudah bergulir ke ranah hukum. Dari mana mereka bisa jual kalau bukti kepemilikan kami ada di BPN, saya minta ini diselesaikan secara adil,\" (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: