Bikin Laporan Palsu, Diganjar Tembakan

Bikin Laporan Palsu, Diganjar Tembakan

PUT, BE - An (35) warga Sumber Harta Merasi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mengaku sebagai korban perampokan harus mendapatkan hadiah timah panas di bagian kaki kiri. Pasalnya, An nekat membuat laporan palsu ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menjadi korban perampokan. Kebohongan An terkuak hingga akhirnya polisi harus menembak korban rampok palsu itu lantaran berupaya kabur, Sabtu (21/06)  saat akan dibawa petugas untuk mencari barang bukti motor ternyata sudah digadaikan An kepada oranglain. Dalam laporannya, An mengaku motor Honda Revo miliknya dirampok sekelompok orang saat melintas di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Laporan ini dibuatnya, Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya petugas yang telah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Sayangnya, saat mempelajari keterangan An dan berniat membuat sketsa kejadian dengan mendatangi TKP, Keterangan An mulai meragukan. Setelah menjalani pemeriksaan ulang dan merasa terdesak, akhirnya An mengakui laporan yang dibuatnya hanya sandiwara. Sementara motor berstatus kredit yang disebutnya telah dirampok, ternyata digadaikannya kepada seseorang warga Desa Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi. Sudah ketahuan belangnya, An kembali berulah saat dibawa untuk mencari motor yang digadainya. An berupaya kabur hingga terpaksa dilumpuhkan timah masa pada kaki kirinya oleh petugas. Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kapolsek PUT, Iptu. Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Djarkoni menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleril upaya pemalsuan laporan polisi. “Pelaku membuat laporan palsu dijerat Pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” jelas Djarkoni. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: