Kajari: Pemkot Jangan Bayar Lahan SDN 62

Kajari: Pemkot Jangan Bayar Lahan SDN 62

BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MH, mencegah agar Pemerintah Kota tidak melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang selama ini masih menjadi persengketaan. Ia menegaskan, bilamana para ahli waris masih menuntut kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pembayaran, maka ia sebagai Kajari siap menghadapi para ahli waris tersebut. \"Kalau masih melakukan penyegelan, Pemerintah Kota bisa melaporkannya kepada polisi. Jangan sampai ada beking-bekingan, kasihan anak didik kita. Kalau mereka ngotot, kita yang akan panggil mereka (ahli waris, red),\" cetus Kajari usai melakukan penyuluhan hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada aparatur Pemerintah Kota di Gedung C Sekretariat Pemerintah Kota, siang kemarin. Ia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi bersama Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Bengkulu maupun Kepala BPN Kota Bengkulu. Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh atas kasus ini. \"Saya minta walikota atau kepala dinas pendidikan tidak terganggu pekerjaan atas masalah ini. Biar kami yang telusuri asal usul sertifikatnya. Hari ini saya akan tandatangani SKK (Surat Kuasa Khusus) agar kejaksaan yang mengusut masalah ini. Siapapun yang merasa benar dalam masalah ini, mari kita selesaikan di Pengadilan. Kalau masih ada yang meragukannya, silahkan tanya langsung kepada saya,\" tegas mantan Kajari Jambi yang dikenal berprestasi ini. Ia menambahkan, setiap pembayaran yang dilakukan dengan APBD harus memiliki status hukum yang jelas. Meskipun ahli waris memiliki sertifikat, namun keaslian dan keotentikan sertifikat tersebut harus dibuktikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. \"Mari kita uji keaslian dokumen itu di Pengadilan. Biarkan hukum berjalan. Mana yang benar serahkan kepada proses. Kita harus kompak agar anak-anak kita yang belajar disana dapat tenang dan tentram,\" pungkasnya. Kasus konflik lahan SDN 62 Kota Bengkulu pertama sekali diangkat oleh Harian Bengkulu Ekspress sejak 28 Agustus 2013 yang lalu. Kasus ini mencuat sejak para ahli waris menyegel SD tersebut dengan memasang plakat bertuliskan \"Tanah Ini Milik Atiyah.\" Kasus ini kemudian bergulir menjadi bola panas hingga melibatkan sejumlah petinggi di Provinsi Bengkulu. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: