Target PAD BTS Rp 788 Juta

Target PAD BTS Rp 788 Juta

TUBEI,BE - Sebanyak 23 unit Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Kabupaten Lebong termasuk didalamnya sebanyak 5 unit BTS yang diduga ilegal ternyata berpotensi memberikan pendapatan asli daerah (PAD) besar bagi daerah Lebong.  Setelah dilakukan perhitungan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong BTS tersebut berpotensi menghasilkan PAD mencapai Rp 788,75 juta. Kepala DPPKAD Kabupaten Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifuddin SSos MSi pada BE kemarin menuturkan,\'\'Dari penghitungan yang sudah kita lakukan, BTS ini berpotensi menyumbang PAD sebesar 788,75 juta. Saat ini beberapa BTS yang dokumen perizinannya sudah mati, dari informasi yang kita dapatkan sudah melakukan perpanjangan di SKPD terkait.\" Dijelaskannya, sesuai perhitungan yang sudah dilakukan potensi sumbangan PAD dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong ini diantaranya adalah retibusi IMB sebesar Rp 300 juta, retribusi HO sebesar Rp 5,75 juta. Dari Disparbudhub Lebong diperkirakan menyumbang PAD sebesar Rp 460 juta selanjutnya Bidang Pendapatan dan bagi hasil sebesar Rp 23 juta dan total keseluruhan potensi PAD yang bakal didapatkan Pemkab Lebong dari 23 unit BTS yang ada di Lebong ini diperkirakan mencapai Rp 788,75 juta. \"Sejauh ini baru 4 BTS yang tengah melengkapi berkas perizinan. Bahkan, dalam waktu dekat ini tim teknis dari beberapa SKPD bakal menagih langsung ke perusahaan pemilik BTS yang berada di Jakarta. \"Ini rencananya akan dilakukan pada 18 hingga 21 Juni 2014 mendatang. Mudah-mudahan saja, dari sektor BTS ini dapat menambah pendapatan daerah kita,\" Kata Sarif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: