Puasa, Jam Kerja PNS Susut
ARGA MAKMUR, BE - Jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) akan dikurangi selama bulan puasa mendatang. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan bagi PNS menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk. Hal itu disampaikan Sekkab BU Drs Said Idrus Albar MM. Ia mengatakan, jika tak ada aral melintang puasa akan dilaksanakan 29 Juni mendatang itu dapat dijalankan umat muslim dengan baik. Sehingga untuk pertama tidak ada hari libur untuk para PNS karena jam kerja sudah mulai dikurangi. Seperti kebiasaan pengurangan jam kerja itu memang sudah menjadi peraturan pemerintah. \"Seperti biasa dari tahun sebelumnya, bulan puasa ini jam kerja PNS akan dikurangi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi PNS untuk menjalankan ibadah puasanya,\" ujar sekda. Lanjutnya, pengurangan jam kerja PNS ini akan dilakukan pada setengah jam saat PNS masuk kerja dan setengah jam disaat PNS akan pulang kerja. Biasanya apel jam 07.30 menjadi pukul 08.00 WIB, begitupun pulang dipukul 14.00 WIB menjadi pukul 13.30 WIB seperti bulan puasa ditahun-tahun sebelumnya dan biasanya tiak jauh berbeda. Diakuinya, dengan adanya pengurangan jam kerja itu, jika masih ada yang terlambat tetap dikenakan sanksi karena bulan puasa tidak bisa dijadikan alasan untuk terlambat ataupun tidak melaksanakan apel pagi namun pekerjaan ada kelonggaran atau sedikit santai dengan tidak melupakan hal utama disiplin sebagai PNS. \"Pengurangan jam kerja PNS itu sekitar 30 menit. Tidak ada alasan terlambat lagi. Kalaupun ada, tetap kita beri sanski tegas, semua pekerjaan sama, hanya sedikit ada kelonggaran jam apel dan pulang saja,\" imbuhnya. Selain melakukan pengurangan jam kerja para PNS, dikatakan sekda pihaknya juga telah menyusun rangkaian pelaksanaan safari Ramadhan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten BU secara bersama, serta peringatan nuzul qur\'an dengan jadwal yang terencana yang wajib di ikuti para PNS yang beragama muslim. \"Tidak hanya pengurangan jam kerja saja. Semua rangakain acara safari ramdan tetap harus diikuti, sama seperti tahun sebelumnya,\" demikian Sekkab. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: