Polemik BTS Dikembalikan ke SKPD
TUBEI,BE - Polemik mengenai 15 unit Base Transceiver Station (BTS) yang diduga illegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Lebong kemarin akhirnya resmi dibahas oleh tim yustisi Kabupaten Lebong. Menariknya, dari hasil pembahasan oleh tim yustisi ini persoalan BTS ini yang diduga illegal ini justru dikembalikan lagi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis. Ketua Tim Yustisi Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin mengungkapkan, persoalan 15 unit BTS yang diduga ilegal ini diarahkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong dan Dinas Pariwisata, Budaya dan Perhubungan (Disparbudhub) Lebong untuk menangani awal persoalan ini dan hasil tersebut dilaporkan kembali ke tim yustisi Kabupaten Lebong. \"Ini sudah dibahas dalam rapat tim yustisi tadi (kemarin, red). Jadi, persoalan itu diarahkan kembali ke dinas terkait untuk ditangani mereka tangani hasilnya nanti dilaporkan kembali ke kita,\" ungkap Kadirman. Ia pun menjelaskan bahwa, sebelum dilakukannya penegakan aturan mengenai persoalan ini, SKPD diminta untuk mengumpulkan data awal sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jika nantinya terkendala baru nantinya dilaporkan ke tim yustisi. \"Kita tunggu dulu bagaimana hasil dari penanganan oleh mereka. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,\" ucap Kadirman. Sebelumnya, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong merilis sebanyak 15 unit BTS di Lebong yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin. Sebanyak 15 BTS yang diduga ilegal ini diantaranya milik PT Telkomsel yakni BTS Desa Tes, BTS Taba Anyar, BTS Rimbo Pengadang, BTS Air Dingin, BTS Kelurahan Muara Aman, BTS Taba Atas, BTS Lemeu. Kemudian milik PT Indosat diantaranya BTS Lemeu, BTS Desa Tes, BTS Rimbo Pengadang, BTS Air Dingin, BTS Desa Kampung Dalam dan BTS Taba Atas. Selanjutnya BTS Mangkurajo dan BTS Pratama (XL) di Rimbo Pengadang.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: