Jaksa Dibacok di Pengadilan

Jaksa Dibacok di Pengadilan

BANDUNG, BE - Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus suap, dibacok Deddy Sudarga usai sidang di Pengadilan Bandung, Rabu, (29/2). Sistoyo dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat benda tajam di wajahnya. Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M. Bunyamin, pada 21 November 2011 di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suap sebagai bayaran agar Sistoyo menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan. Edward sendiri bersama bawahannya, Anton Hadyono, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai terdakwa pemberi suap kepada Sistoyo. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku petugas pengawalan tidak menyangka jaksa Sistoyo bakal dibacok orang tak dikenal. KPK berjanji kejadian serupa tidak akan terulang. \"Kami tidak tahu tiba-tiba dari arah samping ada orang yang memukul kemudian menikam,\" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin. Polresr Bandung menyatakan pembacokan Sistoyo dilakukan atas inisiatif pribadi pelaku Deddy Sudarga (54). Juru Bicara Polres Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami mengatakan pelaku mengaku dendam terhadap koruptor seperti Sistoyo. \"Saat diperiksa, pelaku mengatakan bahwa koruptor adalah pengkhianat negara dan menyakiti hati rakyat kecil. Karena itu, koruptor harus ditindak keras. Pembacokan ini, aku pelaku, sebagai shock therapy kepada koruptor lain,\" ujar Endang. Endang menuturkan Deddy sudah merencanakan aksinya sejak dua bulan lalu kala mengetahui terdakwa jaksa korup diadili. Semula ia hendak membacok jaksa Cyrus Sinaga seusai sidang di pengadilan di Jakarta. Namun ternyata Cyrus keburu divonis. Deddy lantas mengalihkan sasaran kepada jaksa Sistoyo yang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. \"Dia (pelaku) semula mau menganiaya korban (Sistoyo) usai sidang pertama (pembacaan dakwaan jaksa) pekan lalu. Tapi saat itu pengamanan polisi sangat ketat,\" kata Endang. \"Akhirnya dia baru bisa membacok korban tadi seusai sidang pembacaan eksepsi. Meskipun tadi sebenarnya penjagaan sudah ketat,\" ujarnya. Endang mengatakan saat sidang pagi tadi Sistoyo sudah dikawal dua polisi dan dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat petugas, kata dia, kini diperiksa sebagai saksi. \"Pelaku (Deddy) juga sementara masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan. Statusnya nanti bisa naik menjadi tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" katanya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: