Polda Periksa 2 Panitia Proyek Kaur
BENGKULU, BE - Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kaur. Kemarin (9/6), dua orang saksi yakni sekretaris panitia lelang berinisial HS serta kontraktor berinisial SD dimintai keterangan oleh penyidik. Kedua saksi dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek dengan dana mencapai Rp 11 miliar. Saksi tersebut menjalani pemeriksaan mulai dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Sama seperti saksi-saksi sebelum, tidak ada keterangan yang diberikan kedua saksi kepada awak media. Para saksi cenderung menghindarai jurnalis yang berusah untuk menggali keterangan. Dir Rekrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Dharma saat dikonfirmasi mengatakan, jajarannya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui pelaksanaan dan penggunakan dana proyek. \"Kita masih mengali keterangan saksi, nanti kita lihat perkembangannya untuk melakukan ekspose perkara,\" jelas Mahendara. Meski sudah memeriksa puluhan saksi, penyidik yang dikomandoi Kompol Dharma ini belum menetapkan siapa saja tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara milliaran rupaih tersebut. \"Untuk tersangka tentunya harus ada dua alat bukti, saat ini penyidikan masih berjalan,\" tegas Dir Reskrimsus. Perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Pusaka menuju jalan sentra produksi Kabupaten Kaur pada tahun 2011 mulai diusut Polda Bengkulu, setelah petugas menemukan adanya papan mereka pengerjaan proyek di lokasi yang ditinjau. Tetapi diketahui bila pembangunan tidak seusai dengan seket di papan proyek tersebut, sehingga terindikasi adanya penyimpangan (korupsi). (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: