Kejari Kembali Surati Bupati BS

Kejari Kembali Surati Bupati BS

KOTA MANNA, BE – Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), kemarin kembali melayangkan surat panggilan  kepada Bupati BS agar menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bengkulu, Selasa (10/6) mendatang. Ketua Tim JPU, Zondrafia SH mengungkapkan, surat panggilan itu kembali dilayangkan karena sudah 2 kali Bupati BS Reskan Effendi tidak hadir sebagai saksi. Pertama pada Mei lalu dan kedua sidang Kamis  lalu. “Surat panggilan  ketiga sudah kami sampaikan tadi (kemarin red). Kami harapkan Pak Reskan Effendi  bisa hadir sebagai saksi,“ tegas Zondrafia. Di sisi lain, meskipun nantinya Reskan tidak hadir, Zondrafia mengaku pihaknya tidak bisa melakukan panggilan paksa. Sebab yang meminta menghadirkan saksi Bupati atas inisiatif dari hakim. Sedangkan pihaknya sudah merasa cukup dari keterangan saksi sebelumnya dan tidak mengajukan Bupati untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. “Yang menginginkan bupati hadir sebagai saksi ya hakim, jadi kalaupun pada sidang Selasa nanti bupati tetap tidak hadir, kami tidak punya wewenang untuk memaksanya hadir,” katanya. Jika pihak hakim tetap ngotot untuk menghadirkan Bupati sebagai saksi di pengadilan, maka menjadi kewenangan hakim untuk memaksakan bupati untuk hadir. “Harapan kami bupati dapat hadir agar proses persidangan dapat segera selesai, namun kalaupun tidak hadir, menjadi kewenangan hakim apakah mau memaksakannya untuk hadir atau tidak,” terang Zondrafia. Sebelumnya Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE mengakui pada persidangan sebelumnya dirinya tidak bisa hadir. Akan tetapi dirinya pun memastikan akan hadir pada jadwal sidang berikutnya. “Kalau selama ini saya ada halangan, namun kalau nanti tidak ada halangan, maka saya siap datang pada sidang Selasa depan,” ujarnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan nilai Rp 1,1 M. Namun dalam pelaksanaannya ada kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Hal ini telah menyeret  Abdul Karim Yahya SE yang  saat itu sebagai Kepala KLH dan Aji sebagai PPTK ditetapkan sebagai tersangka.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: