Pemprov Dapat Kucuran Miliaran Rupiah
Dibalik Penghargaan Opini WTP BENGKULU, BE - Sebagai penghargaan atas keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan Keuangan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah dari Kementerian Keuangan RI. \"Tahun pertama berhasil meraih WTP kita mendapatkan dana sebesar Rp 2 miliar, sedangkan untuk tahun kedua pada 2013 lalu kita mendapatkan dana sebesar Rp 4 miliar. Untuk yang ketiga kalinya tahun ini kita belum tahu jumlahnya, yang pasti diatas Rp 4 miliar,\" ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ir H Edy Waluyo SH MM saat dihubungi BE, kemarin. Menurutnya, maksimal insentif yang diberikan Kementerian Keuangan mencapai Rp 25 miliar bila berhasil mempertahankan Opini WTP selama 5 tahun atau satu periode masa jabatan kepala daerah secara berturut-turut. \"Mudah-mudahan saja tahun ketiga WTP ini kita diberikan insentif lebih dari Rp 6 miliar, karena kenaikannya tidak mutlak sebesar Rp 2 miliar setiap tahunnya,\" harap mantan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu ini. Disinggung mengenai beberapa catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, Edy mengaku siap menindaklanjutinya, termasuk temuan dana sebesar Rp 7,44 miliar yang belum tuintas ditindaklanjuti. \"Terkait catatan-catatan itu, semua lagi diproses, tidak mungkin bisa selesai dan sebagian ada yang sudah selesai jika dibandingkan dengan temuan atau rekomendasi yang diberikan BPK saat menyerahkan Laporan Pemeriksaan Keuangan tahun lalu, dan rekomendasi tersebut kembali akan ditagih oleh BPK tahun depan,\" terangnya. Menurutnya, menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK tersebut merupakan kewajiban pihaknya jika ingin mempertahan Opini WTP tahun 2015 mendatang. \"AKan kita tindaklanjuti, baik yang berkaitan dengan masalah keuangam, administratif, maupun tindaklanjut yang lainnya. Karena kalau tidak, kemungkinan predikat kita turun menjadi WDP dan secara otomatis tidak lagi mendapatkan insentif dari kementerian keuangan,\" jelasnya.
Perda Modal PT BM Dalam Proses Selain itu mengaku siap menindaklanjuti semua catatan BPK tersebut, Edy Waluyo juga menanggapi rekomendasi BPK berupa penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri sebesar Rp 18,3 miliar yang belum ada Peraturan Daerah (Perda). Menurut Edy, Perda penyertaan modal tersebut bukan tidak ada Perdanya, melainkan Perda tersebut saat ini masih dalam proses perbaikan. \"Perdanya sedang diproses karena ada perubahan. Sebelumya kita menggunakan Perda lama, rupanya penyertaan modal itu harus diperdakan lagi. Target kita sebelum pengesahan APBD Perubahan ini Perda tersebut selesai,\" sampainya. Senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Lukman SP. Menurutnya penyertaan modal itu dilakukan pada tahun 2016 saat gubernur Bengkulu dijabat oleh Agusrin M Najamudin. \"Kemungkinan ini salah pengertian saja, waktu itu Pemprov dan DPRD beranggapan bahwa penyertaan modal ke PT BM tidak perlu menggunakan Perda lagi karena APBD itu sendiri sudah ada perdanya. Nanti kita pelajari keinginan BPK tersebut, apakah mereka menginginkan Perda atau lainnya,\" ungkap Lukman. Selain itu, ia juga mengaku pihaknya akan memanggil Plt Dirut PT Bengkulu Mandiri dalam waktu dekat ini. Pihaknya ingin mengonfirmasikan tindaklanjut dari catatan BPK tersebut. \"Nanti akan kita panggil PT BM, sudah sejauh mana temuan itu ditindaklanjuti. Biasanya PT BM juga langsung berhubungan ke BPK,\" tutupnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: