15 BTS Dibawa ke Tim Yustisi
LEBONG UTARA, BE - Terkait berdirinya 15 unit Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Lebong, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong memastikan bakal melaporkan hal tersebut kepada Tim Yustisi Pemkab Lebong. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah apa yang bakal diambil oleh Pemkab Lebong atas persoalan ini. Kepala KPT Lebong Zainal Husni Toha SH dikonfirmasi kemarin tidak membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya perihal BTS tak berizin itu sudah dianjurkan secara langsung untuk dibahas bersama tim yustisi Pemkab Lebong. \"Persoalan ini sudah kita anjurkan agar dikaji dan dibahas bersama Tim Yustisi,\" ungkapnya. Selain itu, terkait dengan langkah apa yang bakal diambil oleh Pemkab Lebong nantinya terhadap 15 unit BTS yang diduga illegal ini, ia belum dapat memastikan hal tersebut. Bahkan, ia sendiri masih menunggu bagaimana hasil dari rapat tim yustisi ini nantinya. \"Ya kita lihat bagaimana hasil dari kajian tim yustisi nanti. Kalau untuk yang 8 unit BTS yang sudah memiliki izin namun ada beberapa dokumen perizinannya yang sudah mati, nanti akan kita perbaharui kembali sesuai namun ini menunggu dari pihak pemilik. Kalau yang 8 unit itu bisa ditarik pajaknya, yang jadi masalah sekarang ada 15 unit BTS yang sama sekali belum mengantongi izin tersebut,\" kata Zainal. Dibagian lain, Wakil Ketua Tim Yustisi Lebong Edi Fauzi memastikan bakal segera melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. Meskipun demikian, jika memang nantinya 15 unit BTS ini tidak mengantongi izin tim yustisi pun bakal melakukan upaya persuasif terhadap pemilik 15 unit BTS yang diduga illegal tersebut. \"Kita akan pelajari dulu mengenai hal itu, termasuk mengenai belum adanya izin terhadap pendirian 15 unit BTS ini,\" ungkap Edi yang merupakan Plt Kakan satpol PP Lebong. Diakuinya, untuk tahap pertama segera dilakukan koordinasi dengan dinas terknis terkait atas masalah ini. Setelah itu, baru nantinya akan dilaporkan kepada Bupati H Rosjonsyah SIP MSi. \"Ya kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Tim yustisi ini bekerja sesuai dengan SK Bupati Lebong nomor 174 tahun 2014 tertanggal 4 Juni 2014 tentang pembentukan tim Yustisi Kabupaten Lebong 2014,\" terangnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: