BPK Ungkap Rp 7,44 M Belum Ditindaklanjuti

BPK Ungkap Rp 7,44 M Belum Ditindaklanjuti

\"RIO-PARIPURNABENGKULU, BE -  Pemerintah Provinsi Bengkulu memang dianugerahi predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan pengelolaan keuangan. Namun, bukan berarti tidak ditemukan masalah. Seperti yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu sedikitnya terdapat Rp 7,44 miliar rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti Pemprov. \"Berdasarkan hasil pemantauan kami sampai  semester ke II tahun 2013, terdapat 460 temuan dan 921 rekomendasi senilai Rp 121,16 miliar. Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebesar 63,19 persen atau senilai Rp 65,44 miliar telah ditindaklanjuti. Sedangkan 44,85 persen atau Rp 46,57 miliar belum sesuai rekomendasi atau dalam proses tindaklanjut, serta 12,54 persen atau Rp 7,44 miliar belum ditindaklanjuti,\" ungkap Anggota V BPK RI, Dr Agung Firman Sampurna saat konfrensi pers usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2013 kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Kendati demikian, Firman mengaku pihaknya belum menemukan ada uang negara yang hilang, sehingga tidak mempengaruhi opini yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kami belum menemukan adanya indikasi atau unsur perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan adanya kerugian negara, sehingga tidak mempengaruhi opini. Meski demikian, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti ini tetap saja bermasalah karena bagian tata kelola pemerintahan yang baik,\" terangnya. Ia juga mengaku, pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK belum secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkannya adanya penyimpang atau fraud. Jika pemeriksaaan menemukan adanya penyimpang, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka BPK akan mengungkapkannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dalam batas tertentu akan mempengaruhi opini terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. \"Penting kami sampaikan bahwa BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan. yaitu standar pemeriksanaan keuangan negara (SPKN) yang sesuai dengan ketentuan undag-undangan yang berlaku,\" paparnya. Selain itu, Firman juga mengintsruksi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti temuan BPK lainnya, seperti persediaan bahan logistik BPBD per 31 Desember 2013 tidak dikuasai oleh BPBD, penganggaran dan realisasi belanja modal pada beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak tepat, pengelolaan pajak kendaraan bermoto pada Dispenda belum memadai, penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya memadai. Selain itu juga terdapat penyertaan modal Pemprov Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri sebesar Rp 18,3 miliar belum ditetapkan dengan Perda tentang penambahan modal besar, penggunaan langsung pendapatan pada Poltekkes Provinsi Bengkulu pada RSUD Dr M Yunus Bengkulu, pajak yang dipotong atas belanja rutin dan kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp 286,29 juta belum disetor ke kas negara dan hibah kepada masyarakat dan pihak ketiga yang direalisasikan dari belanja barang dan jasa tahun anggaran 2013 belum dilengkapi dengan surat keputusan kepala daerah \"Kami mengingatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar mencermati, memberikan perhatian dan menindaklanjuti masalah-masalah diatas,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: