Terdakwa Diserang, 5 Polisi Terluka
BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang terletak di Jalan Mayjen S Parman Nomor 5 terasa mencekam, kemarin (3/6). Puluhan pengunjung sidang kasus Yengki Novalianto (24), korban tewas akibat pengeroyokan di Universitas Dehasen (Unived) pada 11 Januari 2014 yang lalu bentrok dengan kepolisian yang berjaga. Ini setelah pengunjung sidang mencoba menghakimi para terdakwa. Pengunjung sidang mencoba menyerang dengan menggunakan senjata tajam, tongkat rotan dan batu. Setidaknya ada lima orang polisi terluka akibat menjadi bulan-bulanan massa. Kelimanya Aipda Herdoso, Bripka Asep Bambang, Aipda Welfread L Tobing, Ipda Sutinjak serta Kasat Sabara AKP Sukamso. Anggota Polres Bengkulu Ipda Sutinjak yang bertindak sebagai anggota pengamanan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengalami peristiwa kericuhan ini mengisahkan, awalnya agenda sidang pembunuhan Yengki Novalianto ini telah diputuskan untuk ditunda karena kurang kondusifnya sidang. Ia bersama sekitar 20 orang rekannya yang lain telah berusaha untuk mengamankan lima terdakwa Ca, Ma, Bi, Ro, dan Mo merupakan eks satpam Universitas Dahasen dari amuk massa. \"Waktu itu saya sudah berusaha agar para terdakwa tidak dilukai. Tapi saat kami membawa terdakwa, tahu-tahu sejumlah orang sudah memukul-mukul ke arah kami. Kekisruhan itu berlangsung sekitar 10 menit. Ada sekitar 7 sampai 10 orang yang menyerang kami. Kemudian anggota yang lain menelpon ke Polres Bengkulu meminta bantuan. Sampai datangnya anggota polisi lain yang melepaskan tembakan peringatan baru massa yang sempat memanas itu mereda,\" jelasnya ketika ditanyakan kronologis kejadian. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK mengungkapkan atas kejadian tersebut polisi mengamankan 19 orang dari ratusan massa yang memadati PN Bengkulu. \"6 orang diantaranya diduga terlibat penganiayaan terhadap polisi,\" jelas Mada. Keenam warga tersebut berinisial AB, OJ, RMP, RAS, Ag dan AS. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bengkulu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tongkat rotan, 1 buah batu sebilah pisau yang diduga dibawa massa saat ingin menyerang para terdakwa. \"Sampai sejauh ini belum ada yang mengaku pemilik senjata tersebut. Kita masih lakukan pemeriksaan,\" ungkap Mada. Sementara itu Humas PN Bengkulu Samsul Arief SH menuturkan keributan pecah setelah majelis menutup persidangan. Sebab usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim langsung menyatakan menunda persidangan lantaran JPU belum menyiapkan saksi. \"Sidang ditunda karena saksi belum siap, setelah ditutup perisidangan baru kericuhan terjadi,\" sebutnya. Samsul menyebutkan berkat kesigapan personel Polres yang mengawal sidang sejak awal, kelima terdakwa dapat dilindungi dari amukan masa. \"Terdakwa berhasil diamakan dan ditempat ke ruang khusus, bukan di penjara PN. Sebab keluarga korban langsung menuju sel PN tadi,\" ujar Samsul. Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Apriadi SH, membenarkan adanya penundaan sidang tersebut. Penundaan sidang pembunuhan ini diputuskan dengan pertimbangan banyaknya keluarga korban yang hadir dengan emosi tinggi. \"Sebenarnya kami baru mau memulai agenda pembacaan dakwaan. Ini baru sidang pertama. Namun karena kami nilai sudah tidak kondusif, kami berkoordinasi dan sama-sama memutuskan lebih baik ditunda,\" katanya. (320/009/cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: