Kesbangpol Minta Kontribusi Ormas

Kesbangpol Minta Kontribusi Ormas

BENTENG, BE - Kemarin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi dan Rakor (rapat koordinasi) kepada sebanyak sekitar 50 orang organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Benteng. Peserta sosialisasi terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama dan tokoh masyarakat bertempat di rumah makan Riung Gunung. Dalam kesempatan itu, Kesbanpol juga mensosialisasikan UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas. Salah -satu poin yang diperbincangkan diminta agar ormas memberikan kotribusi yang positif bagi kemajuan masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju ini. \"Sesuai Tupoksinya, LSM ini harus memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan masyarakat di Benteng ini,\" ungkap Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Benteng, Widodo, S.Sos. Menurut Widodo, selama ini sebanyak puluhan LSM yang terdaftar di Benteng ini belum memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat. Seperti, membantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat dan bentuk lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan rakor dan sosialisasi ini agar kedepan LSM dapat berjalan sesuai dengan tupkosinya. \"Karena belum ada kontribusinya, maka LSM ini kita bina,\" ujarnya. Dijelaskannya, contoh kontribusi yang harus diberikan oleh LSM, seperti membantu atau memediasi warga dengan perusahaan yang berada di Benteng, baik itu yang bergerak dibidang perkebunan, pertambangan dan pengelolahan hasil perkebunan khususnya dibidang CSR-nya. Sehingga, warga benar - benar mendapatkan program CSR dari perusahaan yang selama ini dipredeksikan belum berjalan secara maksimal. \"LSM inilah yang menjadi indikator kemajuan masyarakat kedepannya,\" jelasnya. Ia menambahkan, dibidang pembangunan di Benteng ini, LSM juga diminta untuk berkontribusi didalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, sehingga tidak akan terjadi penyimpangan didalam pelaksanaan proyek pembangunan dilapangan. Namun, LSM dilarang melakukan kegiatan yang bukan wewenangnya, seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan. \"LSM ini bukan aparatur negara, sehingga tidak boleh melakukan penyidikan dan penyelidikan yang merupakan wewenang dari pihak aparat,\" tambahnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: