Perusak Lingkungan Harus Dihukum

Perusak Lingkungan Harus Dihukum

TUBEI,BE - Lingkungan di Kabupaten Lebong khususnya kawasan hutan dan daerah sungai banyak dijadikan lokasi galian C menjadi Perhatian wakil Bupati Lebong Panca Wijaya. Ia meminta agar Aparat hukum dan instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran yang merusak lingkungan atas aktifitas galian C tersebut. Hal ini untuk menjaga agar kerusakan tidak semakin parah dan menyebabkan terjadinya bencana. \"Pengawasan dan penindakan terhadap perusak lingkungan ini harus di lakukan. Ini semua untuk keselamatan kita bersama. Aturan tentang pelaku perusak lingkungan ini sudah jelas. Siapa pun orangnya  harus ditindak. Kita lihat sendiri, hutan banyak yang digunduli, lalu saya dapat laporan  daerah penambangan ilegal juga kian marak. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena itu sudah masuk pelanggaran hukum dan undang-undang. Seharusnya apa yang sudah menjadi ketetapan, dan sebuah kesalahan harus diproses hukumnya,\" tegas Wabup. Wabup menambahkan pelaku perusak lingkungan ini terindikasi ada keterlibatan aparat hukum dan pejabat pemerintah yang diduga membackingi hal tersebut. \"Tidak boleh pandang bulu. Mau aparat atau pejabat, kalau memang terbukti bersalah harus ditindak. Hukum semua sama. Tidak ada perbedaan dalam hukum,\" kata Wabup. Persoalan pertambangan dan kehutanan ,lanjut Wabup, merupakan salah satu persoalan yang belum tuntas. Semestinya, keseriusan pihak-pihak terkait diperlukan untuk menuntaskannya. \"Saya tidak bisa mengawasi satu persatu. Dinas-dinas kita sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Saya harapkan semua SKPD menjalankannya dengan maksimal. Jangan sampai sudah timbul bencana akibat kerusakan lingkungan, baru bertindak,\" pungkas Wabup.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: