Murman Tak Sebut Pemalsuan
BENGKULU, BE - Meskipun tersangka dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pabrik semen Seluma tahun 2007 lalu, Murman Efendi, melaporkan adanya pemalsuan tanda tangannya dalam berkas pencairan dana proyek oleh tersangka Surya Gani ke Mapolda Bengkulu, namun Kasi Penyidik Kejati Bengkulu Zulkifli SH memastikan laporan mantan Bupati Seluma tersebut tidak akan berpengaruh dengan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sebab dari alat bukti yang ditemukan penyidik mantan terpidana kasus korupsi multiyers Seluma tersebut merupakan salah satu tersangka yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. \"Tidak ada pengaruhnya, di Polda dia melaporkan pemalsuan tanda tangan. Kita mengusut korupsinya, yang jelas kita telah temukan alat bukti sehingga menetapkan tersangka,\" jelas Zulkifli. Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pidsus Kejati, Murman sama sekali tidak menyebutkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam berkas-berkas proyek pembebasan lahan pabrik semen tersebut. \"Selama ini tidak ada dia mengatakan pemalsuan, yang jelas tidak ada pengaruhnya untuk laporan di Polda,\" tegasnya. Untuk diketahui, Kejati Bengkulu telah menetap tiga tersangka dalam perkara korupsi Pembebasan lahan pabrik semen Seluma. Tersangka tersebut Murman Efendi selaku ketua pelaksana, Drs. Tarmizi Yunus selaku Sekretaris Panitia 9, H. Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia serta Khairi Yulian, S.Sos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Serta dua mantan Kadis ESDM Provinsi Karyamin selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM Provinsi Bengkulu. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: