KSOP Tantang Pelindo

KSOP Tantang Pelindo

BENGKULU, BE - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu tetap bersikukuh tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, jika belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu. Kepala KSOP Bengkulu, Jhonni F Hotasoit mengungkapkan, izin pengerukan memang berlaku hingga 2016 mendatang. Namun yang membuat KSOP tidak memberikan rekomendasi dikarenakan lokasi atau koordinat tempat pembuang pasir hasil galian berbeda. Dalam izin yang dikelurkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan itu disebutkan bahwa pasir dibuang di dalam laut, namun kali ini pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu ingin membuangĀ  pasir di atas daratan, tepat di kawasan breakwater atau pemanahan gelombang yang terdapat di sisi kiri alur pelabuhan. \"Kalau memang pasirnya dibuang di dalam laut seperti yang dilakukan pada pengerukan-pengerukan sebelumnya, maka sudah lama kami mengeluarkan rekomendasi pengerukan itu. Namun persolannnya, limbah pasir itu akan dibuang ke daratan sehingga secara aturan harus mendapatkan izin Amdal dari BLH,\" ungkap Jhonni kepada BE, kemarin. Menurutnya, justru KSOP bisa dipidanakan oleh BLH, jika KSOP berani mengeluarkan rekomendasi pengerukan tanpa dasar yang kuat dari BLH selaku pihak yang berwenang mengenai lingkungan. \"Saya berani seperti ini karena saya benar. Dan kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi sepanjang belum ada Amdal dari BLH karena kami ingin menegakkan aturan yang sebenarnya,\" terangnya. Jhonni juga mengaku, jika BLH sudah mengeluarkan Amdalnya, maka ia pun berani menjamin bahwa rekomendasi dari KSOP pun akan langsung keluar. Karena menurutnya KSOP sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam pengerukan tersebut. \"Untuk apa kami menghambat-hambat atau mempersulit, kami sendiri tidak punya kepentingan. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai regulator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,\" imbuhnya. Disinggung mengenai pernyataan Direktur Utama PT Pelindo, R.J. Lino yang sempat mengeluarkan statement pedas yang menyerang dirinya, Jhonni tidak mau ambil pusing. Baginya justru Dirut PT Pelindo melakukan pengerukan hanya berdasarkan kemauan pribadinya, bukan berlandaskan peraturan. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani meminta kedua belah pihak agar dapat duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persolan itu. Ia mengaku, masalah itu terjadi karena miss komunikasi antara KSOP dan Pelindo, sehingga masing-masing pihak mengklaim dirinyalah yang paling benar. \"Kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan emosional, memang alur pelabuhan bisa tertutup bila tidak dikeruk, namun penyelesaiannya tidak bisa saling mempertahankan keegoisannya,\" ujar Firdaus. Harus Ada Izin Kepala BLH Kota Bengkulu H Shafwan SH membenarkan BLH masih memproses perizinan pengerukan. Menurut Shafwan hingga saat ini izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL) danĀ  Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari BLH untuk Pelindo II Bengkulu memang belum keluar.\"Ya hingga saat ini izin UKL UPL kegiatan pengerukan pelabuhan tersebut belum keluar karena masih proses,\" ungkap Shafwan. Namun menurut Shafwan, dalam waktu dekat ini izin tersebut akan keluar. Karena menurutnya izin tersebut tinggal menunggu tanda tangan walikota dan saat ini walikota sedang menunaikan ibadah umroh. Terkait lamanya keluar izin tersebut, karena terhitung sejak Januari pengerukan tidak bisa dilakukan karena belum mendapat izin dari KSOP. Dan KSOP belum mengeluarkan izin karena persyaratan administrasinya belum lengkap yaitu izin UKL UPL. Shafwan menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang memang belum dilengkapi oleh pihak Pelindo sehingga izin belum bisa mereka keluarkan. \"Lamanya keluar karena ada persyaratan yang selama ini belum dipenuhi oleh Pelindo tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera selesai,\" tambahnya. Seperti yang diketahui sebelumnya, baik pemerintah Provinsi Bengkulu atau Pihak Pelindo mengeluhkan tidak diizinkannya pengerukan pelabuhan di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu oleh KSOP. Bahkan permasalahan tersebut dilaporkan langsung Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke Wakil Presiden Prof Dr Boediono saat mengunjungi Bengkulu Minggu (1/6) lalu.(251/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: