Sopir Mobil Penabrak Tembok, Dilepas
KOTA MANNA, BE - Setelah sempat diamankan 1 x 24 jam, Rohim (28), warga Jalan Semangka, Kota Bengkulu, selaku sopir mobil yang menabrak tembok rumah milik warga Desa Selali, Pino Raya, akhirnya dilepas pihak kepolisian. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Andi Ali Surya mengungkapkan, tidak ditahannya Rohim setelah dia dan pihak keluarga korban Asmawati (50) melakukan perdamaian. “Antara pelaku dan korban sudah berdamai, maka pelakupun kami persilakan pulang,” terang Kasat Lantas. Untuk diketahui, Rabu dinihari lalu Waira (11), cucu Asmawati, mengalami luka-luka usai dinding rumahnya ditabrak mobil pick up BD 9767 AO yang dikemudikan Rohim. Wira mengalami luka-luka akibat tertimpa runtuhan tembok yang hancur ditabrak mobil tersebut. Hanya saja saat ini kondisi Wira sudah pulih kembali setelah dirawat di RSUDHD Manna BS. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: