Selamatkan Aset Pemprov!
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu didesak untuk segera menyelesaikan permasalahan aset provinsi Bengkulu, khususnya aset yang terdapat di Kabupaten Kepahiang. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Ir Firdaus Djailani. \"Sesuai dengan SK DPRD nomor 47/KPTS/DPRD-I/2012 tanggal 8 Okober 2013, kami minta permasalahan aset provinsi Bengkulu di Kepahiang untuk segera diselesaikan,\" kata Firdaus. Untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan langkah-langkah yang harus segera ditindaklajuti Pemprov Bengkulu. Seperti menghitung aset yang digunakan untuk membangun kompleks perkantoran dan Masjid Al-Amin, memastikan status tanah tukar guling baik status kepemilikan maupun nilai asetnya. ”Kami minta Pemprov menghitung aset yang digunakan untuk pembangunan kompleks perkantoran dan Masjid Al-Amin, dan kami juga meminta agar pihak Pemprov memastikan status tanah tukar guling baik status kepemilikan maupun nilai aset,\" ungkap politisi Demokrat ini. Selain itu, ia juga meminta penegak hukum mempercepat proses hukum dalam permasalahan sengketa aset berupa tanah tersebut agar ada kejelasan dan kepastian hukum. Rekomendasi tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal pansus aset DPRD Provinsi Bengkulu tanggal 21 Mei 2014 lalu agar segera disampaikan ke Pemprov Bengkulu terkait tanah SPMA (Sekolah Menengah Pertanian Menengah Atas) di Kabupaten Kepahiang. ”Aset milik daerah adalah salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Aset yang ada harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga pemanfaatannya secara fungsional dapat dipertanggungjawabkan,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: