15 BTS di Lebong Ilegal
AMEN,BE - Sebanyak 15 Base Transceiver Station (BTS) dari 23 BTS yang ada dikabupaten Levbng dinilai Ilegal. Karena tidak memiliki Izin Prinsip dari Bupati Lebong. Meski tidak memiliki Inin Prinsip ternyata Ke 15 BTS tersebut telah beroperasi. Hal ini diungkapkan Kepala KPT Lebong Zainal Husni Toha SH kepada BE beberapa waktu lalu. \"Dari 23 BTS yang ada, 15 Belum memiliki izin, sedangkan 8 unit lagi sudah pernah memiliki Izin namun ada yang sudah berahir masa berlakunya. Delapan BTS yang sudah memiliki izin namun beberapa dokumen lain yang sudah habis masa berlaku ini diantaranya terdapat di Desa Embong Panjang, di Desa Ketenong I, Ketenong II, Ketenong Jaya dan Air Putih, di Selebar Jaya, di Kampung Jawa, dan di Desa Suka Sari,\" kata Zainal. Sedangkan 15 BTS yang belum memiliki Izin Prinsip tersebut yakni milik BTS Desa Tes, BTS Taba Anyar, BTS Rimbo Pengadang, BTS Air Dingin, BTS Kelurahan Muara Aman, BTS Taba Atas, BTS Lemeu. Kemudian BTS Lemeu, BTS Desa Tes, BTS Rimbo Pengadang, BTS Air Dingin, BTS Desa Kampung Dalam dan BTS Taba Atas. Selanjutnya BTS di Rimbo Pengadang. \"Seharunya dari BTS ini ada PAD yang yang harus di setorkan ke kas daerah. Namun, kita tidak bisa melakukan penagihan pajak karena tidak ada Izin. Terhap BTS yang belum memiliki Izin ini dalam waktu dekat ini kita segera berkoordinasi dengan beberapa SKPD terkait mengenai hal ini.Untuk awal kita akan lakukan upaya pendekatan dulu, jika memang upaya ini tidak direspon oleh pemilik BTS, tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan pembongkaran,\" Kata Zainal (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: