Perda RTRW Disahkan, Cagar Alam

Perda RTRW Disahkan, Cagar Alam

TAIS, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma yang sudah setahun dibahas anggota DPRD Seluma, hari ini dijadwalkan disahkan melalui rapat Paripurna. Pasal krusial yang menyebut bahwa 5 lokasi pemukiman penduduk di dekat pantai di 5 desa yang ditetapkan sebagai wilayah cagar alam dipastikan dikesampingkan.

Sehingga ketakutan ribuan penduduk yang dianggap berada di cagar alam tersebut, tak menjadi persoalan lagi. Karena konsekwensi dari pengenyampingan pasal 11 dalam raperda tersebut menjadikan pemukiman yang dianggap wilayah larangan itu menjadi sah sebagai lokasi pemukiman penduduk. Salah seorang anggota DPRD Seluma, Martoni SHI membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, dirinya dan rekan-rekannya sesama anggota dewan lainnya diagendakan untuk mengikuti rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut.

”Setelah menjalani pembahsan dan perdebatan yang alot selama setahun, besok Raperda RTRW akan disahkan melalui rapat paripurna. Kita sepakat pemukiman penduduk yang dianggap masuk cagar alam itu tidak masuk dalam wilayah cagar alam lagi,” kata Martoni.

Anggota dewan lainnya, H Asran Syafri SSos mengatakan, sejauh ini tak ada lagi perdebatan soal pasal cagar alam di lokasi pemukiman penduduk tersebut. Lokasi dimaksud diantaranya Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), dan Desa Penago Kecamatan Ilir Talo.

”Kita ingin mengesahkan Perda RTRW itu tidak merugikan masyarakat. Tapi kita akui, di sisi lain ada aturan pemerintah yang sudah lebih dulu ada menyebutkan beberapa lokasi pemukiman itu sebagai wilayah cagar alam. Kenyataannya di lapangan, pemukiman penduduk lebih dulu ada daripada penetapan cagar alam itu sendiri,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: