Desak Usut Kasus RSMY

Desak Usut Kasus RSMY

BENGKULU, BE - Kuasa Hukum dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes, Nediyanto SH MH mendesak supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSUD M Yunus. Tak hanya itu, Nediyanto juga mendesak supaya dilakukan pemeriksaan segera terhadap pembuat SK Tim Pembina, yakni Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah SPd MPd. \"Dalam kasus ini harus Gubernur Bengkulu juga ditetapkan sebagai tersangka, seperti 6 tersangka lainnya\" ujar Nediyanto, dikonfirmasi BE, kemarin. Setelah memasukkan melaporkan gubernur ke Kejari pada Senin (26/5) lalu, hari ini Nediyanto berencana kembali memasukkan beberapa surat pendukung penyelidikan terhadap Kejari. Termasuk beberapa laporan ke Polda Bengkulu yang sempat dilayangkan pada 2013 lalu. \"Untuk beberapa barang bukti sudah ada di berkas Polda, nanti kita juga akan masukkan,\" tambah kuasa hukum mantan Direktur RSMY ini. Penetapan gubernur sebagai tersangka utama tersebut, lanjutnya, bukan tidak berdasar. Pasalnya, kliennya dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan SK Gubernur Nomor: Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus tersebut. \"Bahkan menurut hemat kami, Yusdi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, karena SK Tim Pembina tersebut lebih dulu keluar, dari SK pengangkatan klien kami sebagai direktur di RSMY,\" tegasnya. Dengan beralihnya status RSMY Bengkulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka harus mengikuti ketentutan UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Berdasarkan permendagri tersebut, tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'. Sedangkan alokasi dana tetap dikeluarkan oleh Gubernur. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara/daerah. \"Oleh karena pembebanan anggaran adalah atas dasar SK Gubernur yang bertentangan dengan Permendagri itu, kami menilai wajar jika jika terlapor Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamzah juga patut dimintai keterangan di muka hukum,\" jelas dosen Unihaz ini. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum belum mau berkomentar banyak mengenai laporan yang dikirimkan oleh kuasa hukum Yusdi ini. Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Bengkulu juga belum diketahui dijadwalkan kapan. Pasalnya, Kejari masih mempelajari kasus tersebut. \"Laporannya masih kita pelajari,\" ujar Wito singkat. Untuk diketahui, Polda Bengkulu sudah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY yang diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012. Diantaranya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Benfahara Pengeluaran). Pada penyimpangan anggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar ini, sudah ada tiga tersangka yang dijebloskan ke Lapas Malabero. Ketiganya adalah Hisar Sihotang, Darmawi dan Zulman Zuhri. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: