SDA Juga Terjerat Pencucian Uang
JAKARTA, BE -Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012–2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali terus berkembang. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dilakukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, indikasi tersebut bisa diketahui dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Suryadharma Ali dan LHA perihal pengelolaan dana haji terbaru di Kementerian Tahun 2012–2013 yang sudah disetorkannya kepada KPK sekitar dua minggu silam. ”Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujarnya. Dari LHA yang dilakukan PPATK kepada rekening SDA, begitu biasa dia disapa, ditemukan adanya transaksi keuangan yang nilainya mencapai angka miliaran rupiah. Ia menjelaskan, PPATK selain sudah melaporkan LHA pengelolaan dana haji dan SDA juga telah mengirimkan LHA sejumlah pihak yang ditengarai terlibat kasus haji tersebut. ’’Saya menyampaikan secara umum saja bahwa kalau PPATK menyampaikan LHA ke KPK, maka itu artinya ada dugaan Tipikor yang dilakukan Pejabat Tinggi dan dalam jumlah signifikan,’’ beber dia. Selaku penyelenggara negara, SDA pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam penelusuran koran ini, melalui website acch.kpk.go.id, SDA diketahui memiliki total kekayaan Rp 24 miliar pada 4 September 2012 silam. Harta tersebut naik Rp 7 miliar dari laporan harta kekayaannya pada 2009. Saat itu kekayaan SDA baru tercatat Rp 17 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan akan menelusuri dan mengonfirmasi aset-aset milik SDA secara keseluruhan. Pihaknya pun tak menampik kemungkinan adanya pencucian uang yang dilaku kan SDA. ’’Bisa jadi ada TPPU,’’ ucap dia singkat. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan penyidikan kasus haji tidak hanya akan berhenti pada penetapan SDA sebagai tersangka. Peluang menambah tersangka baru dalam kasus tersebut sangat terbuka lebar. Namun saat dikonfirmasi perihal TPPU SDA, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi dijeratnya SDA dengan pasal pencucian uang. ’’Belum ada informasi soal itu. Kalau ditanya apakah ada tersangka baru, kemungkinan tersangka lain itu ada, tergantung dari penyidik, apakah menemukan dua alat bukti cukup atau tidak (untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka),” katanya di kantornya. Periksa Anggito Kepada wartawan, Johan mengatakan dari proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah tempat termasuk menggeledah ruangan SDA beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen terkait kasus haji serta menyita handphone milik Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu. Diduga dalam HP tersebut ditemukan jejak-jejak tersangka. ”Jadi dari hasil penggeledahan, saya diinformasikan penyidik juga menyita HP Anggito Abimanyu,” tandas dia. Karena itu, pihaknya mengaku bakal memanggil mantan Dosen Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus yang disidik, termasuk adanya sejumlah data yang ditemukan penyidik di HP miliknya. Namun, kapan pemanggilan tersebut, pihaknya belum mendapatkan jadwalnya. ”Biasanya kalau ada penyitaan dokumen atau barang-barang tentu akan dimintai konfirmasi (keterangan),’’ jelas Johan. Saat disinggung perihal LHA haji dan SDA, pihaknya mengaku tidak mengetahui karena penyidik sedang menelisik materi dalam LHA tersebut. Ia meminta wartawan agar menanyakan langsung ke penyidik. ”Saya tidak tahu isi LHA, yang menerima itu penyidik, jadi penyidik yang tahu,” kilah dia. SDA Mundur Sementara itu, SDA akhirnya mundur. Namun dia membantah diperintahkan mundur oleh Presiden Susilo Bambang Yudho yono (SBY). Dia mengatakan bahwa dirinyalah yang meminta untuk dicopot dari jabatannya. Kemarin pagi SDA menemui Presiden SBY di Istana Bogor, Jawa Barat. Menurut SDA, dalam pertemuan itu dirinya menjelaskan tentang kasus hukum yang dihadapinya di KPK. Ia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut akan sangat mengganggu kerjanya sebagai menteri. Karenanya, ia memutuskan mundur. ”Karenanya saya menyerahkan kembali amanah yang diberikan kepada saya selaku Menag pada Presiden,” kata SDA. Namun, lanjut SDA, SBY tidak mau langsung mengabulkan permintaan tersebut. Ia meminta dia membuat surat resmi pengunduran diri dan laporan kinerja. Surat itu nantinya menjadi pertimbangan presiden dalam membuat keputusan. ”Jadi tidak benar saya diminta mundur. Saya yang mengajukan mundur,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012- 2013. Oleh KPK, SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Un dang- Undang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Ke satu juncto Pasal 65 KUHP. Selain perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, SDA diduga juga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Disuplai Irjen Pengusutan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terlihat cepat. Berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang menyeret petinggi pemerintahan lain nya, kali ini KPK langsung menembak Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Muncul informasi bahwa keterangan atau data-data pengusutan yang didapat KPK, berawal dari suplai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sendiri. Dengan data-data akurat dan umumnya dipakai untuk bahan evaluasi internal itu, KPK akhirnya meningkatkan status kasus korupsi haji menjadi penyidikan. Saat dikonfirmasi terkait suplai data dari internal Kemenag ke KPK itu, Irjen Kemenag Mochammad Jasin memilih bungkam. ”Kalau pertanyaannya seperti itu, saya no comment saja,” jelasnya kemarin. Hubungan Jasin dengan KPK sangat erat, sebab dia dulu adalah pimpinan KPK. Saat masih di KPK, Jasin melakukan kajian potensi korupsi penyelenggaraan haji di tubuh Kemenag. Hasilnya ada puluhan titik potensi korupsi dalam penyelenggaraan haji. Setelah ditarik menjadi Irjen Kemenag, Jasin mulai membenahinya. Terkait upaya pengumpulan data dan keterangan oleh KPK selama pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu, Jasin mengatakan penyidik KPK sudah profesional. Dia menga ta kan selama 2012 dan 2013, KPK full melakukan pemantauan haji saat musim haji sedang berlangsung. ”Pemantauan secara intensif itu di lakukan di Makkah maupun di luar musim haji,” kata Jasin. Dia menegaskan bahwa tipe penyidik KPK adalah sangat profesional dalam memfokuskan ke suatu kasus yang sedang dibidik. Sementara itu Jasin juga menerangkan soal rombongan gendut Menag Suryadharma Ali ketika menjadi amirul haj pada musim haji 2012. Ketika itu rombongan berjumlah antara 30 sampai 35 orang. ”Rombongan amirul haj itu setiap tahun selalu ada. Yang saya dengar khusus untuk 2012 menjadi concern KPK,” paparnya. Jika dalam rombongan yang jumbo itu ada kejanggalan, maka KPK pasti akan menganalisisnya. Jasin mengatakan ketika ramai kabar rombongan jumbo periode haji 2012 itu, Itjen Kemenag juga melakukan evaluasi. Pendalaman yang dilakukan itu sebatas untuk memberikan rekomendasi internal, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dari hasil rekomendasi atas analisis rombongan jumbo itu, pada musim haji 2013 rombongan amirul haj tidak lagi sebesar tahun sebelumnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: