Semua Calon Belum Memenuhi Syarat

Semua Calon Belum Memenuhi Syarat

JAKARTA, BE - Hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak memunculkan kejutan. Berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh pasangan calon dinyatakan telah lolos dalam tes kesehatan yang digelar di Rumas Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu. \"Seluruh pasangan dinyatakan mampu menjalankan fungsi sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih,\" ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU dalam keterangan pers penyampaian hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan bakal capres dan cawapres di kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/5) Meski sudah lolos tes kesehatan, para pasangan calon belum memenuhi syarat administrasi. Husni menyatakan, ada beberapa berkas yang belum dipenuhi para pasangan calon sebagai syarat wajib pendaftaran bakal capres dan cawapres di KPU. \"Kedua pasangan calon belum lengkap persyaratannya. Kami masih beri kesempatan dua hari ke depan,\" ujarnya. Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, untuk pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK), belum menyerahkan sejumlah berkas. Jokowi belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan dokumen pernyataan tidak memiliki hutang yang merugikan negara. \" Sementara JK, belum menyerahkan banyak bukti seperti tanda bukti LHKPN, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Fotocopy ijazah, akta lahir, Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan dokumen tanda bukti tidak menunggak pajak. \"(JK) juga belum menyerahkan soft copy pas photo,\" ujarnya.  Sementara pasangan Prabowo Hatta Radjasa belum menyerahkan berkas dalam jumlah lebih sedikit. Prabowo belum menyerahkan tanda bukti LHKPN. Sementara Hatta belum menyerahkan tanda bukti LHKPN dan fotocopy ijazah yang terlegalisir. \"Kami minta cap legalisirnya dari dinas terkait,\" lanjutnya. Batas dua hari, kata Hadar, sebaiknya dipenuhi para pasangan calon untuk melengkapi berkas. Mepetnya deklarasi pasangan calon, nampaknya menjadi sebab kekurangan berkas yang dialami. \"Kami tunggu sampai tanggal 27 jam 4 sore, lewat dari itu tidak memenuhi syarat,\" tandasnya. Husni menambahkan, setelah dokumen perbaikan diterima, KPU akan kembali melakukan verifikasi. Mulai Rabu hingga Jumat pekan depan, verifikasi akan dilakukan. \"Kalau melihat dokumennya, tidak terlalu berat. Tapi kalau tidak diselesaikan, ya tidak selesai (tidak lolos, red),\" ujarnya. Pada hari Sabtu (31/5) nanti, lanjut Husni, KPU akan menetapkan pasangan calon yang lolos dalam pleno tertutup. Jika kedua pasangan calon lolos, akan diselenggarakan pengundian nomor urut pada 1 Juni. \"Ini akan dilakukan di pleno terbuka. Kegiatan ini perlu dipersiapkan dengan matang, karena menarik bagi publik,\" jelasnya. Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, masa kampanye akan dibuka. Menurut Husni, proses dan jadwal kampanye akan dikoordinasikan dengan masing-masing tim sukses. Masa kampanye sendiri berlangsung mulai 4 Juni hingga 5 Juli. \"Masa kampanye berlangsung 30 hari plus satu hari. Di dalamnya juga sudah termasuk debat capres dan cawapres,\" tandasnya. Debat Lima Kali Debat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi salah satu ajang kontestasi terbuka visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu presiden. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan lima jadwal debat capres dan cawapres, dimana enam stasiun televisi telah ditetapkan menjadi host melalui sistem undian. Sebanyak lima kali debat capres dan cawapres terdiri dari dua kali debat capres, dua kali debat cawapres, dan satu kali debat capres dan cawapres sebagai edisi pamungkas. Itu berarti, jika tidak ada perubahan, capres Joko Widodo akan head to head beradu visi dan misi dengan Prabowo Subianto sebanyak dua kali, demikian halnya antara Jusuf Kalla dengan Hatta Radjasa. Sementara dua pasang calon akan digabungkan untuk beradu visi dan misi pada sesi debat paling akhir. Dari undian yang digelar KPU kemarin, enam stasiun televisi SCTV, Metro TV, TV One, RCTI, Kompas TV dan TVRI mendapatkan jatah sebagai penyelenggara. SCTV mendapatkan jatah debat capres pada 8 Juni, dilanjutkan dengan debat cawapres di Metro TV pada 15 Juni. Debat capres kembali digelar pada 22 Juni, kali ini diselenggarakan oleh TV One, sementara debat cawapres lanjutan ditetapkan pada 29 Juni, dan ditayangkan oleh RCTI. Edisi debat capres dan cawapres pada 5 Juli, yang sekaligus hari terakhir masa kampanye, akan ditayangkan oleh Kompas TV dan TVRI. Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, masing-masing TV yang mendapatkan undian memiliki hak untuk menggelar siaran langsung sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, TV yang menjadi tuan rumah wajib untuk membagi siaran itu dengan stasiun televisi lainnya. \"Ini untuk menyebarkan informasi yang lebih luas terhadap sosok capres dan cawapres,\" ujar Sigit di kantor KPU, kemarin (24/5). Ia menambahkan lima debat capres dan cawapres memiliki tema yang spesifik. KPU dalam hal ini dibantu sejumlah akademisi yang saat ini masuk dalam tim ahli. \"Ada sekitar 10 akademisi,\" ujar Sigit. Menurut Sigit, sebanyak 10 akademisi itu terbagi dalam berbagai bidang. Mereka yang ditunjuk adalah Dekan Fisip Unair Basis Susilo, Guru Besar Ilmu Politik Unair Ramlan Surbakti (politik), Pakar Hukum Tata Negara Unand Saldi Isra, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Djuwana, Pakar Politik LIPI Siti Zuhro, Rektor Universitas Negeri Jakarta Djaali, Pakar Ekonomi Toni Prasetiantono, Rektor Unpad Ganjar Kurnia, Pakar Ekonomi Ahmad Erani Yustika, Pakar bidang perpajakan Edi Slamet Irianto. \" Sigit menyatakan, para tim ahli itu bukanlah panelis. Mereka membantu KPU dalam menetapkan lima tema debat capres dan cawapres agar lebih spesifik. Panelis dan moderator ditentukan nanti,\" tandasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: