Tipu Korban Rp 100 Juta

Tipu Korban Rp 100 Juta

\"\"SELUMA TIMUR, BE- RL, seorang oknum guru dan dosen perguruan tinggi swasta di Seluma, yang menjadi tersangka kasus penipuan dengan modus menjajikan kelulusan CPNS kepada korbannya, kemarin dipindahkan tempat penahanannya dari sel tahanan Mapolres Seluma ke rumah tahanan (rutan) Malioboro Bengkulu. Dia diangkut dengan mobil tahanan Polres Seluma bersama tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus ilegal logging. Langkah itu dilakukan karena polisi tidak mau ambil risiko soal keamanan di dalam sel. Polisi mengkhawatirkan tersangka yang merupakan guru SMAN 1 Seluma dan dosen salah satu universitas swasta di Kota Bengkulu yang membuka cabang di Seluma itu di dalam sel tahanan. Sehingga dilakukan pemindahan tempat penahanan. Demikian pula dengan 3 tahanan lainnya pada 2 kasus berbeda, polisi juga mengkhawatirkan keamanan di dalam sel. Seperti kekhawatiran berkelahi atau berupaya bubuh diri di dalam tahanan.  Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Munogi Simaremare membenarkan penitipan tahanan tersebut. ”Ada 4 tahanan yang kita titipkan mulai hari ini ke Rutan. Diantaranya tersangka penipuan dengan modus calo CPNS, RL,” kata Kasat Reskrim. Lebih lanjut, diungkap Kasat Reskrim dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RL, RL mengakui perbuatannya telah menipu korban Maheran Mulyadi, warga Kota Bengkulu, hingga korban merugi Rp 100 juta. Modusnya dengan menjanjikan korban untuk masuk CPNS tahun 2010. Lalu tersangka meminta uang Rp 100 juta kepada korban, tapi sampai sekarang korban tak kunjung dijadikan CPNS. ”Tersangka telah mengaku perbuataannya. Dia tidak bisa mengelak, karena kita sudah punya bukti kuat kasus penipuan ini,” imbuh Kasat Reskrim. Diantara bukti kuat yang berhasil dipegang polisi, yakni surat perjanjian antara tersangka dan korban yang isinya tersangka akan mengembalikan uang milik korban. Sementara itu, infromasi terhimpun di Polres Seluma, hingga kini tak hanya korban Maheran Mulyadi yang melaporkan RL ke polisi, tapi sejumlah korban serupa juga telah mempolisikan tersangka. Hanya persoalannya, sejumlah korban lainnya itu tak memiliki bukti kuat kasus penipuan yang dilakukan tersangka. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: